Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

2 Hari 6 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Samarinda

Satreskoba Polresta Samarinda meringkus enam pelaku pengedar narkoba jenis sabu saat sedang lakukan transaksi. (Satreskoba Polresta Samarinda)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Satresnarkoba Polresta Samarinda tengah gencar meringkus para pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Dalam waktu dua hari, sebanyak enam pelaku berhasil mereka ringkus. Seluruhnya diciduk ketika hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya.

Masing-masing pelaku yang telah di jebloskan ke dalam sel tahanan itu diantaranya, Darwan Syaf alias Wawan. Pria 52 tahun ini, ditangkap petugas di Cafe Kastil D’arya Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kemudian, Masruri alias Suni dan Sumide alias Gundul. Dua sekawan ini ditangkap didua lokasi berbeda. Suni tertangkap saat sedang menjualkan sabu milik si Gundul di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu.

Sedangkan si Gundul, dia diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Otto Iskandar Dinata Kecamatan, Samarinda Ilir. Kemudian yang terakhir, ada tiga sekawan pemuda. Masing-masing bernama Racmat Hidayat alias amat (21), Asbar (24) alias Bembeng dan Basran (26).

Advertisements

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Amat ditangkap ketika sedang melakukan transaksi di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang. Sedangkan Bembeng dan Basran diringkus dari hasil pengembangan polisi. Bembeng dan Basran selaku pemilik sabu, ditangkap dari tempat persembunyian mereka di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Dolly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, menyampaikan, keenam pelaku dari tiga berkas perkara terpisah itu ditangkap pihaknya berkat adanya informasi dari warga.

Berawal dari pengungkapan kasus tersangka bernama Darwan Syaf alias Wawan yang diamankan di Cafe Kastil D’arya Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Pria 52 tahun itu ditangkap saat sedang menunggu pembelinya didalam cafe.

“Informasi yang kami terima, lokasi ini sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Kemudian, kami melakukan observasi tempat yang dimaksud,” ungkapnya.

Operasi penangkapan terhadap Wawan ini terjadi pada hari Rabu (13/10/2021) lalu. Kala itu sejumlah polisi berpakaian preman melakukan penyamaran. Dengan cara berbaur mereka Wawan tanpa sadar masuk dalam target operasi tersebut.

“Sekitar pukul 17.30 Wita, terlihat seorang laki-laki mencurigakan, sedang duduk didalam Cafe Kastil D’arya. Belakangan ini diketahui bernama Farwan Syaf alias WAWAN,” terangnya.

Singkat cerita, Wawan yang masuk dalam target operasi dikelabui oleh petugas. Berpura-pura sebagai pembeli kristal mematikan, Wawan kemudian membawa polisi yang menyamar ke kosannya, yang berada dibelakang kafe.

Wawan mati kutu ketika baru tahu kalau orang yang diajaknya transaksi sabu itu, adalah polisi yang kemudian langsung membekuknya.

Advertisements

“Dari tersangka ini (Wawan), kami temukan barang bukti berupa dua poket narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 1,97 Gram Brutto. Ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan yang digunakannya,” bebernya.

Tanpa perlawanan tersangka beserta barang bukti lainnya kemudian diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, Wawan merupakan pengedar sabu eceran.

Selang beberapa jam berhasil menangkap Wawan, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali melakukan operasi penangkapan terhadap pengedar sabu lainnya. Setelah mendapatkan informasi dari warga.

Disebutkan, kalau di Jalan Juanda 1, Kecamatan Samarinda Ulu, kerap terjadi transaksi narkoba. Petugas lantas melakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 WITA disana. Tak berselang lama lakukan pemantauan, polisi mendapati seorang pria yang sedang mengendarai motor, tiba-tiba berhenti disekitar lokasi tersebut.

Advertisements

Singkat cerita, petugas melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pengendara motor tersebut, petugas berhasil menahan poketan sabu. Diketahui pria itu bernama Masruni alias Suni. Kepada petugas dia mengaku sedang mengantar sabu pesanan pembeli.

Baca Juga:  10 Ribu Butir Double L dari Jawa Barat Gagal Edar di Berau

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 4,63 Gram Brutto yang tersimpan didalam kotak rokok merk GA Bold hitam. Yang pada saat itu dikeluarkan sendiri oleh tersangka Suni dari kantong celana depan sebelah kanan,” beber Iptu Purwanto.

Lanjut Purwanto menyampaikan, selain 4,63 gram sabu. Tersangka juga menyerahkan sabu yang disimpan dikantong celana sebelah kirinya. “Berupa satu poket/bungkus seberat 0,72 Gram Brutto yang pada saat itu dikeluarkan sendiri juga dari kantong celana depan sebelah kiri, beserta barang bukti lainnya,” imbuhnya.

Diintrogasi petugas, Suni mengaku, kalau dirinya diminta menggentarkan sabu ke seorang pembeli. Sedangkan sabu tersebut merupakan milik Sumide alias Gundul. Dari pengakuan Suni ini, petugas melakukan pengembangan mengarah ke kediaman si Gundul di Jalan Otto Iskandardinata, Gg Wakaf, Kecamatan Samarinda Ilir.

Advertisements

Gundul yang digrebek petugas berhasil ditahan tanpa perlawanan. “Kami amankan tersangka ini saat sedang berada di ruang tamu rumahnya. Tersangka ini orang yang memberikan barang bukti sabu kepada tersangka Suni untuk diantarkan ke pembeli,” jelasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang ini lanjut menyampaikan perihal penangkap terhadap pengedar sabu lainnya. Adalah Racmat Hidayat alias Amat (21), Asbar (24) alias Bembeng dan Basran (26). Ketiga pemuda ini ditangkap pihaknya keesokan harinya.

Dikatakan Iptu Purwanto, para budak kristal mematikan ini berhasil ditahan. Bermula dari tertangkapnya Amat di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Kamis (14/10/2021) lalu, sekitar pukul 21.30 WITA.

“Saat melakukan penyelidikan, petugas kami mendapati ada seorang laki-laki mencurigakan berhenti mengendarai sepeda motor di pinggir jalan samping SMPN 10 Samarinda,” ucapnya.

Singkatnya, Amat berhasil ditahan tanpa perlawanan. Saat digeledah petugas, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Pensil Mas warna putih, yang didalamnya berisikan satu poket sabu seberat 5,00 Gram Brutto.

“Barang bukti ini tersimpan didalam dasbor sepeda motor sebelah kiri. Beserta ada barang bukti lainnya yang kami amankan,” bebernya.

Dihadapan petugas, Amat pun buka suara. Mengaku kalau dirinya hanya berperan sebagai kurir. Sedangkan si pemilik sabu itu adalah Asbar alias Bembeng dan Basran. Dari pengakuan Amat itu, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju rumah yang terletak di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang.

“Disana kami amankan dua orang laki-laki yang pada saat itu sedang berdiri didepan rumah. Masing-masing mengaku bernama Bembeng dan Basran. Mereka selaku penghubung dan juga yang memberikan barang bukti sabu kepada tersangka Amat ini,” ucapnya.

Advertisements

Ketiga tersangka beserta barang bukti lainnya, kemudian diamankan ke Mako Polresta Samarinda. Dari hasil penyelidikan sementara, Amat sebagai Kurir sedangkan Bembeng dan Basran  merupakan pemilik sabu.

Masih disampaikan Purwanto, bahwa keenam tersangka pengedar sabu dari tiga berkas perkara berbeda ini, kini sudah mendekam di sel tahanan Mako Polresta Samarinda.

“Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap asal sabu yang mereka edarkan. Kami masih lakukan pengejaran pelaku lainnya,” tandasnya.

Akibat perbuatan mengedarkan narkotika golongan I, keenam tersangka itu dikenakan polisi dengan pasal 114 ayat (1),112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisements

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co