Jakarta, Klausa.co – Dalam langkah untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap melelang deretan kendaraan mewah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Lelang ini bukan sekadar aksi biasa, melainkan bagian dari upaya strategis KPK untuk menyelamatkan aset negara yang dikaitkan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Rita ke jeruji besi.
Mobil-mobil super seperti McLaren dan Porsche hingga motor besar Harley Davidson serta Vespa, menjadi barang bukti yang akan dilelang. Langkah ini diambil untuk memastikan nilai barang-barang mewah tersebut tidak terus tergerus oleh waktu.
“Proses lelang saat penyidikan dimungkinkan, agar nilai aset tak terdepresiasi,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya Jumat (27/9/2024).
Ia menegaskan, lelang ini merupakan bagian penting dalam upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara. Momentum lelang direncanakan bersamaan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada Desember mendatang. Menurut Asep, koordinasi telah dilakukan dengan Laboratorium dan Teknologi Informasi (Labuksi) KPK terkait penanganan barang bukti sitaan.
“Di antaranya ada mobil mewah seperti McLaren, Porsche, serta motor Harley Davidson dan Vespa,” imbuhnya.
Kasus Rita memang bukan sembarangan. Sebelumnya, KPK menyita 104 kendaraan mewah yang terkait dengan aliran dana ilegal Rita, terdiri dari 72 mobil dan 32 motor. Beberapa di antaranya cukup mencengangkan: 17 unit Mercedes-Benz, 3 Lamborghini, dan 2 Jeep Wrangler. Sementara untuk kendaraan roda dua, ada 14 Harley Davidson dan 3 BMW.
Selain deretan kendaraan tersebut, KPK juga menyita berbagai aset lain seperti tanah, bangunan, dokumen, serta barang bukti elektronik milik sang mantan bupati. Tidak ketinggalan uang tunai sebesar Rp 8,7 miliar, yang disita sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Kasus Rita Widyasari dan rekannya, Khairudin, telah menjadi salah satu sorotan besar dalam dunia pemberantasan korupsi di Indonesia. Keduanya dijatuhi hukuman atas keterlibatan dalam suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Rita dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta, sementara Khairudin mendapat hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. (Yah/Fch/Klausa)