Klausa.co

Legislator Karangpaci Kuker ke Berau, Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2010

Rapat Pansus Jalan umum dan Jalan Khusus dengan berberapa manajemen perusahaan tambang di Berau, Selasa (12/4/2022). (Humas DPRD Kaltim)

Bagikan

Berau, Klausa.co – Kunjungan kerja Pansus Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit ke Kabupaten Berau bertujuan untuk mensosialisasikan perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010.

Selain itu, juga untuk melakukan pertemuan dan kunjungan lapangan terhadap pelaksaan kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan angkutan hasil tambang batubara.

Adapun manajemen perusahaan tambang yang hadir pada pertemuan tersebut antara lain PT Berau Coal, PT Kaltim Jaya Bara, PT Lati Tanjung Harapan, PT Pelita Makmur Sejahtera, Supra Bara Energi, dan PT Rantau Panjang Utama Bakti.

Ketua Pansus Ekti Emanuel membenarkan bahwa pertemuan awal pansus dengan perusahaan-perusahaan ini untuk menegaskan tentang sosialisasi peraturan daerah tentang jalan umum dan khusus sebagaimana dimaksud.

Kemudian, untuk mengidentifikasi masalah-masalah sehingga perusahaan kesulitan dalam menjalankan peraturan daerah tersebut.

“Masukan-masukan juga perlu diterima oleh pansus karena perusahaan merupakan objek dari perda ini,” ungkapnya saat pertemuan bersama sejumlah perusahaan ini.

Ia menjelaskan bahwa perubahan perda yang saat ini dibahas merupakan usulan dari pemerintah provinsi dengan dasar terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja sehingga seluruh perda harus disesuaikan.

“Harus diakui Perda 10 Tahun 2022 ini memang berjalan ditempat, lalu kemudian dilakukan revisi dengan harapan bisa aplikatif dan mampu dilaksanakan perusahaan pertambangan dan kelapa sawit,” jelasnya.

Advertisements

Untuk kelapa sawit, Pansus sudah menggelar rapat kerja bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim. Ada sebanyak 360 perusahaan sawit dan sebanyak 98 perusahaan pabrik CPO yang tergabung di dalamnya.

Baca Juga:  Sistem SMA Double Track Harus Dikembangkan di Kaltim

Sementara itu, Yusuf Mustafa mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mengetahui adanya perda larangan menggunakan jalan umum sebagai lintasan ataupun jalan utama angkutan hasil batubara dan sawit.

Berdasarkan asas fiksi hukum lanjutnya, ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat. Sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

“Jalan dibangun dengan menggunakan anggaran daerah atau negara sesuai status jalannya. Sebab itu sangat wajar kalau kendaraan dengan muatan besar tidak dibenarkan melintasi karena merusak fisik jalan,” tegasnya.

Manajemen PT Berau Coal Yoyo menjelaskan ada tiga lintasan yang digunakan dan dua diantaranya telah sesuai dengan amanat Perda 10/2022 yaitu menggunakan flyover, di Suaran menggunakan underpass, sedangkan lintasan di Gurimbang masih proses akan tetapi sudah berizin dari pemerintah daerah Tahun 2017.

PT Berau Coal lanjut dia juga telah melakukan penguatan di kawasan lintasan Gurimbang seperti awalnya kapasitas jalan dilintasi 5 ton kemudian dilakukan cor beton menjadi kualitas jalan menjadi 110 ton.

“Standar keselamatan untuk tiap lintasan kami maksimalkan,” sebutnya.

(APR/ADV/DPRD Kaltim)

Advertisements

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co