Klausa.co

Langgar Izin Peredaran Miras, Komisi I DPRD Samarinda Rekomendasikan Izin Usaha The Arion Dicabut

Hearing Komisi I DPRD Samarinda bersama OPD terkait, Selasa (5/4/2022). (Foto : Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi I DPRD Samarinda menggelar hearing terkait penyegelan Kafe The Arion di Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (5/5/2022). Instansi seperti Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Samarinda turut hadir dalam agenda tersebut.

Pengelola The Arion pun sejatinya juga dilibatkan dalam agenda hearing yang digelar, namun mangkir dari undangan yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menyebutkan izin usaha The Arion bisa saja dicabut dan dikenai sanksi, karena melanggar peraturan. Yakni menjual minuman beralkohol (Minol) tanpa mengantongi izin. Absennya pengelola The Arion dinilai dewan tidak menunjukkan itikad baik.

Baca Juga:  Desentralisasi Asimetris, Andi Harun Usulkan Revolusi Politik Lokal

“Sebenarnya dalam hearing ini kita mau tahu, apakah sebenarnya mereka kesulitan dari sisi perizinan dan pernah mengurus. Tapi tetap keliru, karena menjual alkohol baru bisa ketika izin sudah keluar,” ucapnya.

Advertisements

Di satu sisi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda, minuman dengan kadar alkohol 5 – 20 persen (golongan B) maupun 20 – 55 persen (golongan C) hanya boleh dijual di restoran hotel berbintang.

Baca Juga:  Setelah Runner-up, Kini Borneo FC eSports Bidik Gelar Juara Liganas

Sedangkan berdasarkan peraturan pemerintah di atasnya, Tempat Hiburan Malam (THM) seperti kafe, pun, dan sejenisnya berhak menjual golongan minol yang dimaksud.

“Karena perda tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka kami sepakat untuk melakukan perubahan perda tersebut,” jelas Joha.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Afif Rayhan Harun mengusulkan agar izin usaha The Arion dicabut karena pengelola tidak hadir dalam agenda hearing. Terlebih, The Arion juga sempat nekat buka kembali sehari setelah jajarannya bersama Satpol PP melakukan sidak dan menyegel kafe tersebut beberapa waktu lalu.

“Saya dapat informasi Arion sempat buka besoknya setelah disegel. Saran saya dicabut saja izinnya, hari ini saja tidak hadir, artinya tidak memiliki itikad baik,” tegas politisi muda dari Gerindra tersebut.

(Tim Redaksi Klausa) 

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co