Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kian dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Kasus yang menyeret tersangka berinisial IGS ini kembali memeriksa saksi dan penyitaan barang bukti.
Pada Selasa (11/2/2025), lima saksi dipanggil tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim. Mereka adalah WM, mantan Direktur Operasional BKS; RW, Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS; DR dan ADG, anggota Dewan Pengawas Perusda BKS; serta DM, mantan Direktur Perusda BKS.
“Lima saksi ini diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS periode 2017–2020,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Tak hanya memeriksa saksi, sehari sebelumnya, Senin (10/2/2025), penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti yang diamankan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bidang tanah.
“Penyitaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” lanjut Toni.
Berikut barang bukti berupa SHM dan bidang tanah :
1. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 950 dan Surat Keterangan;
2. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 953 dan Surat Keterangan;
3. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 954 dan Surat Keterangan;
4. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 963 dan Surat Keterangan;
5. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 964 dan Surat Keterangan;
6. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1010 dan Surat Keterangan;
7. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1070 dan Surat Keterangan;
8. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1455 dan Surat Keterangan;
9. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1481 dan Surat Keterangan *belum bertandatangan Pelepas Hak;
10. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1489 dan Surat Keterangan;
11. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1490 dan Surat Keterangan;
12. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1491 dan Surat Keterangan;
13. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
14. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
15. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
16. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
17. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
18. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
19. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
20. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
21. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
22. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
23. 1 (satu) bidang tanah seluas 7.500 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
24. 1 (satu) bidang tanah seluas 7.500 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara. (Wan/Fch/Klausa)