Klausa.co

Komisi III Minta Evaluasi Menyeluruh, BIG Mall Dites Ketahanan Struktur dan Sistem Pemadam

Foto : Kebakaran di Bigmal Samarinda. (Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi III DPRD Kota Samarinda menuntut manajemen BIG Mall melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan struktur bangunan pusat perbelanjaan tersebut. Langkah ini diambil menyusul dua kali kebakaran dalam kurun waktu hanya dua bulan terakhir.

Insiden terbaru terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, setelah sebelumnya kebakaran juga melanda pusat perbelanjaan yang sama pada 3 Juni 2025. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, bersama jajaran Dinas Pemadam Kebakaran, meninjau langsung lokasi kejadian pada Selasa (22/7/2025), guna memantau penanganan pascakebakaran.

“BIG Mall baru bisa mulai melakukan perbaikan setelah garis polisi dibuka pada 6 Juli. Manajemen menyatakan masih menunggu hasil forensik, tetapi sejumlah perbaikan sudah dilakukan,” ujar Deni.

Baca Juga:  Afif Rayhan: Razia Miras Ilegal Mesti Lebih Sering Dilaksanakan

Dari hasil kunjungan tersebut, diketahui bahwa kebakaran kedua hanya berdampak pada satu tenan. Sistem pemadam otomatis seperti sprinkler dan hydrant diklaim berfungsi dengan baik, dan api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 40 menit.

Namun, DPRD tidak tinggal diam. Komisi III secara tegas meminta perbaikan menyeluruh terhadap sistem mekanikal dan elektrikal (ME) gedung. Evaluasi menyeluruh juga harus dilakukan terhadap setiap sistem keselamatan di seluruh unit dan tenan.

“Kami tekankan bahwa sistem ME harus optimal. Jangan sampai kejadian ini terulang hanya karena kelalaian teknis,” tegas Deni.

Aspek struktural bangunan juga menjadi perhatian. Paparan panas dari api ditengarai berpotensi melemahkan kekuatan material baja dan besi pada konstruksi gedung. Karena itu, Komisi III turut mendorong agar evaluasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) benar-benar dikawal.

Baca Juga:  Instrumen Literasi di Kota Samarinda Bergeser, Nursobah Minta Pemprov Berikan Bantuan WiFi Gratis

“Kami tidak ingin ada celah risiko. Evaluasi struktur harus menyeluruh, terutama di area terdampak api,” tambahnya.

BIG Mall saat ini juga tengah dalam proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menjadi syarat wajib kelayakan bangunan untuk digunakan. DPRD berharap proses ini segera rampung dengan tetap memprioritaskan aspek keselamatan.

“Keselamatan pengunjung adalah hal utama. Prinsip safety first harus benar-benar diterapkan,” kata Deni.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagai pusat belanja dan wisata andalan Samarinda, BIG Mall memiliki tanggung jawab lebih dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“BIG Mall bukan hanya tempat belanja. Ini adalah ikon dan destinasi wisata warga Samarinda dan sekitarnya. Pengelolaan keamanannya harus mencerminkan itu,” tutupnya. (Yah/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Guru Sejahtera, Pendidikan Bermutu, Komisi IV Dorong Jaminan Kesejahteraan Guru dalam Revisi Perda Pendidikan Samarinda

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co