Samarinda, Klausa.co – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan jika pihaknya menerima aduan tentang dugaan operasi bongkar muat kayu gelondongan di logpond tanpa izin. Lokasinya di Desa Muyub Ilir, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Aduan tersebut diterima saat rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kaltim bersama Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta), KSOP Kelas II Samarinda serta instansi terkait belum lama ini. Masalah bermula ketika diketahui perusahaan yang menggunakan logpond tanpa mengantongi izin di Desa Muyub Ilir.
Namun begitu Komisi II hingga kini belum menerima keputusan dari KSOP terkait penyelesaian kasus tersebut. Sebab KSOP menyatakan masing-masing perusahaan pernah mengajukan permohoman rekomendasi di logpond yang sama.
“Akan tetapi setelah dilakukan pertemuan, sebenarnya tinggal musyawarah dan mufakat saja,” ujar politisi Dapil Kubar-Mahulu itu, Kamis (23/9/2021).
Guna menuntaskan permasalahan tersebut, Veridiana meminta agar pihak terkait dalam hal ini perusahaan yang terlibat segera menyerahkan dokumen yang diperlukan termasuk dokumen perizinan. “Hal ini penting guna mendapatkan informasi yang berimbang, sehingga Komisi II bisa mengambil kesimpulan yang maksimal,” tuturnya.
Dengan demikian, Komisi II tetap akan melakukan mediasi tanpa memihak pihak manapun. Sebab, hal tersebut merupakan tugas DPRD Kaltim dalam hal pengawasan. “Maka dinilai perlu melakukan tinjauan lapangan bersama seluruh pihak terkait baik perusahaan maupun KSOP,” pungkas Veridiana.
(Tim Redaksi Klausa)