Klausa.co

Komisi I DPRD Samarinda Ingatkan Sanksi Pidana Akibat Kecelakaan Maut Antrian Truk

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Muhammad Afif Rayhan Harun menyampaikan, bahwa ada sanksi pidana akibat kecelakaan yang disebabkan antrian truk pengisi BBM. (Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Selasa (19/10/2021) dini hari tadi, sekitar pukul 00.35 Wita. Kecelakaan yang kembali melibatkan truk antrian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ini mengulang kejadian serupa beberapa waktu lalu.

Kecelakaan diakibatkan antrian truk yang mengular ini dengan cepat mendapatkan respon dari para perwakilan rakyat. Salah satunya Muhammad Afif Rayhan Harun Anggota Komisi I Samarinda. Kata Afif, dalam kaca mata hukum, antrian truk yang memakai badan jalan tentu sangat menyalahi aturan.

“Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalanan. Apalagi sampai menjadi penyebab kecelakaan yang menelan korban,” tegas legislatif Fraksi Gerindra.

Baca Juga:  Sekda Kaltim Pastikan Stok Sembako Aman Hingga Lebaran

Afif menjelaskan perihal larangan parkir dibadan jalan yang telah diatur di dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

Sebagaimana Klausa didalam Pasal 287 ayat (1) tentang pelarangan parkir sembarangan. Melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp500.000.

Selain itu, di dalam aturan lainnya pada UU Lalu Lintas Pasal 310 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan, atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Jelas ini bisa dipidanakan. Karena masuk dalam unsur kelalaian,” ucapnya.

Baca Juga:  Rasman Rading: Balikpapan dan Penajam, Inspirasi Sepak Bola Masa Depan

Selain itu, Afif juga menegaskan para sopir truk agar tidak lalai mengabaikan aturan yang ada. Tak hanya itu, Afif pasalnya juga meminta agar pihak SPBU turun tangan menanggulangi permasalahan tersebut.

Semisal pengaturan waktu jam operasional dan larangan parkir saat SPBU tidak beroperasi. “Pertamina dan pemilik SPBU jangan tutup mata. Ini masalah serius,” pungkasnya.

(ADV/ Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co