Klausa.co

Kaltim Rancang Perda Pengelolaan Sungai, Mahakam Disiapkan Jadi Sumber PAD Berkelanjutan

Agenda FGD membahas Nasmik Ranperda Pengelolaan Sungai, di Fakultas Hukum Unmul. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Tingginya aktivitas ekonomi di sepanjang Sungai Mahakam mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama DPRD Kaltim mulai menyusun regulasi khusus terkait pengelolaan sungai. Langkah awal tersebut dilakukan melalui penyusunan naskah akademik (nasmik) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sungai.

Pembahasan nasmik digelar dalam Focus Group Discussion (FGD) di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul), Selasa (16/12/2025). Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas PUPR, mahasiswa, pemerhati sungai, hingga Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Baharuddin menegaskan, penyusunan aturan ini masih berada pada tahap awal sehingga membutuhkan banyak masukan. Ia menilai, pengelolaan sungai tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Siap Usulkan 3 Nama Pj Gubernur, Ini Syarat dan Prosedurnya

“Ini masih diskusi awal. Masukannya sangat banyak, dan yang paling penting jangan hanya memikirkan ekonomi, tapi juga dampak lingkungannya,” ujarnya usai FGD.

Dalam draf nasmik yang sedang disusun, terdapat sejumlah aspek utama yang menjadi fokus kajian, antara lain potensi Sungai Mahakam, aspek ekonomi, sosial budaya, lingkungan, serta iklim. Ketiadaan regulasi tingkat provinsi yang secara khusus mengatur pengelolaan sungai dinilai menjadi alasan pentingnya penyusunan perda ini.

Menurut Bahar, meski nasmik telah disusun, Ranperda tersebut belum tentu langsung ditetapkan. Masih terdapat tahapan diskusi lanjutan sebelum dibawa ke pembahasan resmi di DPRD Kaltim.

“Kalau melihat alurnya, kemungkinan baru bisa masuk paripurna sekitar April atau Mei 2026. Sekarang fokusnya menghimpun masukan supaya ketika jadi perda tidak ada kekeliruan,” jelasnya.

Baca Juga:  Silaturahmi Jelang Musda, Syahrie Jaang Berikan Restu : Saya Mendukung Irwan Ketua DPD Periode 2021-2026

Ia juga menyoroti potensi Sungai Mahakam sebagai sumber pendapatan daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, Kaltim perlu memiliki peran yang lebih kuat dalam pengelolaan ekonomi sungai dan tidak terus berada di posisi sebagai pihak ketiga.

Selain aspek ekonomi, peserta FGD turut menekankan pentingnya pelestarian flora dan fauna Sungai Mahakam, khususnya Pesut Mahakam, penanganan banjir, serta perlindungan budaya sungai.

Naskah akademik ini akan terus disempurnakan sebagai dasar penyusunan Ranperda Pengelolaan Sungai. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengembalikan manfaat Sungai Mahakam kepada masyarakat Kalimantan Timur secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Cita-citanya sederhana, bagaimana sungai ini benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Kaltim, tanpa merusak lingkungannya,” pungkas Baharuddin. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Ananda Emira Moeis Minta Pemerintah Berikan Pendidikan HIV/AIDS Pada Masyarakat Kaltim

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co