Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Kabupaten/Kota Dianggap Tidak Pro-Aktif, Realisasi Bankeu Rp860 Miliar Masih Nol Persen

Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi III DPRD Kalimantan Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Iwan Darmawan yang merupakan Plh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi pada Rabu (29/6/2022).

Rapat yang terselenggara di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar ini dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menggantikan Veridiana Huraq Wang.

Dalam kesempatan itu, Owi, sapaan akrab Sarkowi V Zahry, mengatakan bahwa hingga akhir Juni 2022 ini, Surat Keputusan Gubernur tentang total alokasi bantuan keuangan (Bankeu) senilai Rp860 miliar belum juga terbit.

Oleh sebab itu, masyarakat yang mengusulkan program pembangunan melalui skema Bankeu Provinsi Kaltim pun diminta agar bersabar dulu.

Baca Juga:  Gotong Royong Bersama Wabup Kukar, Warga Samboja dan Samboja Barat Cegah Banjir
Advertisements

“Karena, SK Gubernur tentang alokasi Bankeu senilai Rp860 miliar belum terbit. Tapi, kami minta agar dilakukannya percepatan. Persoalannya dimana, kordinasikan, dan harus pro aktif,” ucapnya.

Kepada awak media, politikus Golkar itu membeberkan kendala yang dihadapi pemerintah hingga hari ini. Owi menuturkan, hal itu terjadi karena sejauh ini pemerintah kabupaten/kota kurang pro aktif menindaklanjuti program Bankeu Provinsi.

Padahal, BPKAD Kaltim sudah mengirimkan surat kepada bupati maupun wali kota agar dapat melengkapi kekurangan persyaratan dalam aplikasi seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga:  Pergub 49/2020 Tidak Relevan, Jika Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Direvisi

Ironisnya, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim. Hingga tanggal 29 Juni 2022 ini, baru Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu yang telah melengkapi persyaratan.

Advertisements

“Kalau tahapan itu sudah dilakukan, maka BPKAD Kaltim bisa mulai melakukan transfer dana ke kabupaten/kota yang memenuhi syarat sebesar 25 persen,” jelas Owi, mengutip penjelasan Iwan Darmawan.

Wakil Ketua Fraksi Golkar dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini pun menegaskan bahwa BPKAD sudah berjanji untuk tidak memperlambat bahkan mempersulit sepanjang persyaratan yang ditentukan sudah dipenuhi.

Baca Juga:  Rancangan Perubahan APBD tahun 2021 Senilai Rp 3,3 triliun, Ada Penambahan Rp 723 Miliar

“Semoga bupati dan wali kota di Kaltim segera pro aktif. Karena, sebentar lagi bulan Juli dan waktu berjalan terus. Apalagi dalam waktu dekat akan masuk pembahasan APBD Perubahan,” bebernya pria kelahiran 1973 itu.

(APR/Klausa)

Advertisements

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co