Klausa.co

Izin Internasional Sudah Ada, tapi Bandara APT Pranoto Belum Bisa Beroperasi Penuh

Jalur masuk bandara APT Pranoto. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Status internasional yang disandang Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda rupanya belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan di lapangan. Meski sudah ditetapkan secara administratif, sejumlah fasilitas vital masih harus dibenahi sebelum bandara itu benar-benar bisa melayani penerbangan luar negeri dan ekspor barang.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengungkapkan bahwa hasil peninjauan tim menunjukkan masih banyak aspek teknis yang perlu disempurnakan.

“Secara administrasi memang sudah ditetapkan. Tapi untuk pelayanan penuh, masih banyak sarana dan prasarana yang perlu disiapkan,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan, Bea Cukai bersama pengelola bandara telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas sejumlah rekomendasi teknis yang wajib dipenuhi. Menurutnya, kesiapan fasilitas bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari sistem pengawasan agar aktivitas internasional di bandara berjalan aman dan efisien.

Baca Juga:  Bandara APT Pranoto Samarinda Siapkan Rp24 Miliar untuk Subsidi Angkutan Udara Perintis

“Beberapa fasilitas harus siap agar pelayanan dan pengawasan bisa berjalan lancar saat bandara benar-benar beroperasi sebagai bandara internasional,” terangnya.

Beberapa catatan teknis yang menjadi perhatian, kata Tribuana, antara lain penambahan mesin X-Ray, perbaikan tata letak alur penumpang, penambahan kamera pengawas (CCTV), serta pemisahan jalur untuk penumpang domestik dan internasional.

“Alur internasional dan domestik tidak boleh bercampur. Ini aturan dasar dalam sistem kepabeanan internasional,” tegasnya.

Selain fasilitas penumpang, aspek ekspor juga belum bisa dijalankan secara penuh. Meski secara administrasi telah memenuhi syarat, sarana pendukung di Bandara APT Pranoto masih menunggu sertifikasi kelayakan operasional. “Harus disertifikasi dulu, baru bisa beroperasi secara penuh,” ucapnya.

Baca Juga:  DKP3A Berupaya Kurangi Kesenjangan Gender di Kaltim dengan Peningkatan Partisipasi Caleg Perempuan

Ia menambahkan, proses izin saat ini berlangsung bertahap. Kementerian Perhubungan sudah memberikan izin prinsip, namun pelaksanaannya menunggu seluruh rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk Bea Cukai.

“Jadi prosesnya memang tidak langsung. Semua persyaratan teknis harus terpenuhi terlebih dahulu,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co