Klausa.co

Geruduk Kantor DLH dan KPC, Belasan Mahasiswa Tolak Perpanjangan Izin PKP2B

Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Kaltimtara saat melakukan aksi didepan kantor DLH Kaltim. (Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Sudah menjadi rahasia umum industri pertambangan di Bumi Mulawarman kerap menuai polemik. Seperti momok kerusakan lingkungan. Hingga bentuk konstribusi industri ekstraktif kepada masyarakat yang dinilai tidak nyata.

Menyoal perihal tersebut, belasan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggeruduk kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan kantor perwakilan PT KPC, Selasa (7/12/2021) siang tadi.

Diungkapkan Zainuddin Ketua PKC PMII Kaltim-Kaltara jika aksi yang dilakukan siang menyorot pada dua perusahaan tambang besar di Benua Etam.

“Ada dua perusahaan yang kami sorot. Yakni PT KPC (Kutim) dan PT MHU (Kukar) terkait isu izin perusahaan pertambangan yang menjelang habis masa kontraknya dan indikasi pencemaran lingkungan,” ungkap Zainuddin.

Advertisements

Pada izin kedua perusahaan ekstraktif tersebut, Zainuddin menekankan jika massa aksi menolak pemerintah kembali memperpanjang izin PKP2B perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Presiden dan Gubernur Isran Noor Serahkan Bantuan Uang Tunai Pada 100 Orang Warga IKN

“PKC PMII menolak perpanjangan PKP2B PT MHU dan PT KPC. Apalagi dua perusahaan ini tidak memberi asas kebermanfaatan. Terlebih dengan besarnya eksplorasi tapi tidak memberi konstribusi nyata kepada infrastruktur dan kesejahteraan rakyat. Sebab banyak masyarakat yang masih miskin diluar sana. Dan itulah yang menjadi dasar kami,” tegasnya.

Menurut Zainuddin, dari dua perusahaan tambang yang ia sebutkan memiliki banyak catatan hitam. Pertama soal kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Belum lagi aspek lain, seperti anak mati dilubang tambang dan ini menjadi alasan kuat kita menolak dua perusahaan tersebut,” tambahnya.

Advertisements

Penolakan massa aksi itu pasalnya juga telah diutarakan kepada pihak pemerintah melalui perwakilan, yakni DLH Kaltim.

“Kami juga meminta dokumen evaluasinya (dari DLH Kaltim). Dokumen (evaluasi) sudah tadi aman dan akan kita kaji kembali. Kedepan kalau tuntutan kita tidak terpenuhi maka kita akan kembali melakukan aksi yang lebih besar,” tekannya.

Baca Juga:  Isran-Hadi Purna Tugas, Pembangunan Kaltim Tetap Berjalan dengan RPD 2024-2026

Sementara itu, Fauzan Roda perwakilan PT KPC sejatinya menolak tudingan massa aksi yang menyebut jika selama ini industri ekstraktif tidak memberikan dampak konstribusi infrastruktur.

“KPC berdiri mulai dari tahun 81 (1981) untuk proses eksplorasinya. Di tahun itu adakah Kutim. Dari runtutan itu kita bisa dilihat sebesar apa konstribusinya. Kita bisa lihat bersama. Karena pemekaran wilayah (Kutim)  karena adanya infrastruktur, adanya serapan PAD dan bisa dibuktikan sendiri,” jelas Fauzan.

Advertisements

Selain itu, Fauzan juga menanggapi perihal tudingan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Kalau soal isu lingkungan, data-data eksplorasi kita sudah ada semua datanya dan jika diminta itu ada mekanismenya. Kemudian CSR, kita selalu melakukan pelaporan rutin setiap tahun itu semua juga sudah ditulis dan ada pencatatannya, silahkan dibaca,” tegas Fauzan.

Baca Juga:  Meningkatkan Mutu Pendidikan IPA SMP di Kukar: MGMP Membawa Semangat Baru

Aksi para mahasiswa yang menyorot pelbagai persoalan industri ekstraktif hingga meminta sejumlah pendataan tersebut dirasa Fauzan merupakan hal yang lumrah.

“Saya rasa masih normatif yang disampaikan. Yah kalau kami sih maklum karena rasa ingin tahunya masuh tinggi dan intinya demo lancar, penyampaian aspirasi tersampaikan. Cuman sayang tidak ada bentuk tertulisnya,” kata Fauzan lagi.

Advertisements

Selain itu, Fauzan juga menyampaikan jika diakhir tuntutan massa aksi juga meninginkan agar ada dibukanya ruang diskusi publik terkait isu pertambangan.

“Kemudian mereka minta diskusi publik terkait peran serta pertambangan. Kita lihat nanti ya dan saya rasa bisa saja dilakukan,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co