Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang II Tahun 2022 terkait penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
Dari penjelasan nota keuangan yang telah dibacakan dalam Rapat Paripurna sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui Eddy Sunardi Darmawan menyoroti realisasi dana jaminan reklamasi (jamrek) perusahaan pertambangan.
Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan Anggota DPRD Kaltim tersebut pada Rapat Paripurna ke-19 di antaranya berapa jumlah perusahaan yang telah menyetor dana jamrek, berapa jumlah dana jamrek yang masih ada.
Lalu, berapa jumlah dana jamrek yang sudah dicairkan, berapa jumlah perusahaan yang melaksanakan reklamasi pasca tambang, serta seluruh informasi lainnya terkait jamrek.
Hal ini lanjut Eddy, bertujuan agar memberikan kepastian informasi dan data untuk menjalankan fungsi pengawasan oleh DPRD, khususnya mengenai temuan BPK yang menyatakan bahwa ”Pengelolaan Jaminan Pertambangan Belum Memadai”.
Seperti misalnya, hilangnya database sistem OPO, dokumen pendukung pencairan dan penyerahan jaminan tidak lengkap. Jaminan atas Perusahaan yang IUP telah berakhir namun masih tersimpan pada Pemprov Kaltim dan belum dievaluasi.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga minta penjelasan terkait perbedaan data jaminan antara perusahaan dengan DPMPTSP Kaltim, rekening giro yang belum diproses, jaminan tambang yang tersimpan pada DPMPTSP Kaltim yang telah kadaluwarsa
Pria kelahiran Balikpapan itu juga mempertanyakan mekanisme penempatan dana jamrek, penentuan besaran dana jamrek, syarat pencairan dana jamrek.
Bahkan, pihak-pihak yang terkait pengelolaan dana jamrek juga dipertanyakan aturannya yang berkaitan dengan usaha pertambangan dan jamrek.
“Hal lain terkait jamrek pada masa transisi serta penyampaian informasi data-data jamrek, fraksi PDI Perjuangan minta penjelasan,” ungkapnya di Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Senin (6/6/2022).
Menanggapi pandangan tersebut, Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun membenarkan bahwa memang tidak semua eks tambang direklamasi. Maka itu menjadi alasan Fraksi PDI Perjuangan menanyakan permasalahan yang terjadi sehingga eks tambang belum direklamasi.
“Rupanya mereka juga sudah menyetorkan jaminan reklamasi tapi tidak bisa dicairkan. Nah aturannya itu bagaimana, harus direklamasi dulu baru bisa di cairkan jamreknya atau seperti apa,” tanyanya.
Jika melihat kerusakan alam yang diakibatkan oleh tambang, bisa dipastikan bahwa banyak sekali pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah eksplorasi tapi tidak mereklamasi lahan tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu yakin bahwa perusahaan pemegang IUP pastinya punya jamrek yang telah disetorkan. Pasalnya, setiap perusahaan sebelum melakukan penambangan diwajibkan untuk membayar uang jamrek.
“Nah, kalau mereka sudah menyetorkan mengapa tidak menarik jamrek. Kira-kira uangnya itu dikemanakan atau dananya sudah tidak ada, kan kita tidak tau,” ucapnya.
“Apakah mereka tidak menarik itu karena memang mau niatan lari dari tanggungjawab untuk mereklamasi. Atau mungkin, mau menarik tapi nggak bisa karena uangnya sudah tidak ada. Kita tidak tahu pasti,” sambungnya.
Semua ini tegas Samsun, harus ditelusuri dengan baik. Karena, uang jamrek bisa digunakan untuk mengurangi beban akibat kerusakan yang telah dilakukan perusahaan tambang di Benua Etam.
“Kita telusuri ternyata ada dokumen jamrek yang sudah tidak ada, nah makanya kita ingin dapatkan penjelasan dari pemerintah soal jamrek ini,” tegasnya.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS