Samarinda, Klausa.co – Pembahasan Rapat Panitia Khusus (Pansus) Penyusun Pedoman Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (14/7/2025), menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satu sorotannya, soal usulan Bantuan Keuangan (BanKeu) yang dipastikan tidak masuk dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam kamus Pokir tahun ini. Menurutnya, penyaluran BanKeu, yang umumnya menyasar pembangunan fisik seperti infrastruktur, dianggap tidak realistis bila dimasukkan ke dalam APBD-P.
“Sejak awal memang BanKeu tidak pernah masuk di perubahan. Kalau pun ada yang mengusulkan, tetap kita arahkan ke APBD Murni karena waktu pelaksanaannya tidak mencukupi,” kata Hasanuddin usai rapat di Gedung E DPRD Kaltim.
Hasanuddin menyebut keputusan ini disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif, mengingat banyak proyek fisik rawan tak rampung bila dimulai di pertengahan tahun anggaran.
Selain BanKeu, sejumlah item Pokir lainnya juga dipangkas akibat regulasi baru dari pemerintah pusat. Salah satunya bantuan alat dan bibit pertanian, yang kini sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Pertanian.
“Sudah jadi urusan pusat. Kita tidak bisa intervensi lagi dari provinsi,” ujarnya.
Bahkan, ruang fiskal provinsi turut menyempit setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, APBD provinsi tidak lagi bisa digunakan untuk mendanai rumah sakit kabupaten/kota. Kini, bantuan hanya diperbolehkan untuk rumah sakit milik provinsi seperti RSUS Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), Rumah Sakit Mata Pemprov Kaltim, RSJD Atma Husada, dan RSUD Kanudjoso.
“Kami tinggal sinkronkan saja antara pokok-pokok pikiran DPRD dengan rencana kerja OPD. Jangan sampai ada yang merasa dianaktirikan,” ujar pria yang akrab disapa Hamas itu.
Terkait dengan usulan Pokir untuk sektor media, Hasanuddin memastikan item tersebut masih masuk dalam daftar meski tak ikut dibahas dalam rapat hari itu.
“Aman saja,” singkatnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Pokir, Subandi, menjelaskan bahwa mayoritas usulan dewan dari daerah pemilihan akan dialihkan ke APBD Murni 2025.
“Banyak usulan masuk dari konstituen, tapi karena waktu pelaksanaan di perubahan sangat terbatas, akhirnya disepakati untuk dimasukkan ke APBD Murni,” jelas Subandi.
Ia tak menampik bahwa dinamika politik sempat mewarnai proses diskusi. Beberapa anggota sempat bersikeras agar usulan mereka tetap masuk APBD-P.
“Itu dinamika biasa. Tapi setelah dijelaskan soal regulasi dan teknis pelaksanaan, semua akhirnya memahami dan sepakat,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

















