Samarinda, Klausa.co – Usulan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil alih pengelolaan alur Sungai Mahakam kembali mencuat, setelah dua insiden tabrakan kapal dengan Jembatan Mahakam I dalam kurun tiga bulan terakhir. Namun, rencana tersebut masih terkendala ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa hingga kini belum ada usulan resmi terkait pembentukan Perda tersebut. Meskipun demikian, ia mengaku telah mendengar adanya pembahasan awal yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kaltim.
“Sampai hari ini belum ada usulan masuk ke Bapemperda. Tapi saya dengar Komisi II sedang menggagasnya,” ujar Baharuddin, Kamis (2/5/2025).
Sebagai referensi, Baharuddin menyebut Kalimantan Selatan (Kalsel) telah lebih dahulu mengelola alur Sungai Barito melalui Perda. DPRD Kaltim, khususnya Komisi II, kini sedang melakukan studi banding ke Kalsel untuk mempelajari mekanisme pengelolaannya.
“Saya menunggu hasil kunjungan Komisi II ke Kalsel. Itu bisa jadi bahan masukan untuk kita,” kata Baharuddin, yang juga merupakan Politikus PAN.
Ia menegaskan, pembentukan Perda harus melalui mekanisme formal, baik sebagai inisiatif DPRD maupun dari eksekutif. Menurutnya, apabila regulasi tersebut sudah ada, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan alur sungai bisa menjadi signifikan.
“Kalau perdanya ada, potensi PAD besar bisa kita dapat. Tapi tetap harus lewat tahapan,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin, mengkritik buruknya manajemen lalu lintas sungai di Sungai Mahakam. Ia menilai kinerja pihak jasa kemaritiman seperti KSOP dan Pelindo kurang profesional serta tidak memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Tidak ada PAD sama sekali dari alur sungai. Batu bara sudah diambil pusat, masa alur sungainya juga?,” kata politisi Golkar yang akrab disapa Ayub itu. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)