Klausa.co

Dua Pencuri Beras di Balikpapan Diringkus Polisi, Satu Masih Buronan

Satreskrim Polresta Balikpapan membeberkan barang bukti beserta dua pelaku pencuri beras yang sempat viral di Balikpapan, Kaltim. (Foto :Polresta Balikpapan)

Bagikan

Balikpapan, Klausa.co Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Mangga, Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Minggu (15/3/2022).

Dua orang tersangka berinisial J (68) dan Y (31) turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dengan barang bukti yang belum sempat terjual, yakni 14 karung beras, dengan rinciannya 11 karung ukuran 25 kilogram dan tiga karung lima kilogram.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing pada Jumat, (25/3/2022).

Penangkapan itu setelah adanya laporan dari korban ke Polresta Balikpapan yang merugi hingga tiga juta rupiah. Aksi pencurian pelaku juga sempat viral di media sosial, usai rekaman CCTV toko tersebar.

Advertisements

“Kasus pencurian ini sempat viral di media sosial. Sehingga kita langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah dapat laporan dari korban. Sehingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ujar Rengga kepada media, Selasa (29/3/2022).

Adapun para pelaku berjumlah tiga orang. Namun baru dua yang diamankan, satu pelaku lagi masih dalam pencarian atau DPO kepolisian. “Masih kita lakukan pengejaran untuk satu pelaku lagi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tergiur Upah Jutaan, Petani di Kukar Nekat Jadi Kurir Sabu-sabu 2 Kilogram

Kata Rengga modus yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan berkeliling Kota Balikpapan untuk mencari target atau sasaran. Mereka menaiki kendaraan roda empat yang sengaja disewa atau dirental.

“Pelaku ini pakai mobil sewaan. Kemudian keliling mencari target. Setelah dapat mereka turun dari mobil, kemudian merusak gembok toko. Setelah berhasil masuk, mereka ambil beras masukkan ke dalam mobil, kemudian pergi,” ucapnya.

Advertisements

Dari hasil pendalaman, diketahui jika para tersangka baru beraksi di satu TKP. Akibat perbuatannya, kini mereka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Diburu Kejari Samarinda, Terpidana Pemalsuan Surat Ditangkap di SPBU

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP. “Dengan ancaman hukuman sekitar 8 tahun,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co