Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda didorong memperkuat pengendalian harga kebutuhan pokok melalui operasi pasar, pembenahan distribusi, dan optimalisasi cadangan pangan daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, di tengah potensi kenaikan harga sejumlah komoditas.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Dr. Sani Bin Husain, menilai pengendalian inflasi tidak bisa hanya bertumpu pada pemantauan harga di pasar. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan barang tetap terjaga, jalur distribusi berjalan lancar, serta intervensi dilakukan sebelum kenaikan harga semakin membebani masyarakat.
Menurut Sani, komoditas seperti beras, minyak goreng, dan bawang menjadi kebutuhan penting yang pergerakan harganya dapat memengaruhi pengeluaran rumah tangga. Karena itu, pemerintah harus menyiapkan langkah antisipatif agar gejolak harga tidak berlangsung dalam waktu lama.
Salah satu langkah yang dinilai perlu mendapat perhatian ialah pelaksanaan operasi pasar secara rutin. Upaya ini terutama diperlukan menjelang musim kemarau dan hari besar keagamaan, ketika perubahan permintaan maupun pasokan berpotensi memicu kenaikan harga.
“Operasi pasar perlu diperkuat secara rutin, terutama menjelang musim kemarau dan hari besar keagamaan,” ujar Sani, Rabu (21/10/2026).
Namun, operasi pasar saja dinilai belum cukup untuk menjaga harga tetap terjangkau. Pemerintah juga perlu membenahi mekanisme distribusi agar komoditas pangan dapat sampai ke konsumen dengan biaya yang lebih efisien.
Sani mendorong Pemkot Samarinda membangun jalur pemasaran yang mempertemukan petani dan konsumen secara langsung. Pemangkasan rantai distribusi tersebut diharapkan dapat mengurangi biaya perantara yang berpotensi meningkatkan harga jual di tingkat konsumen.
“Titik distribusi yang menghubungkan petani langsung dengan konsumen perlu segera dibangun,” katanya.
Skema tersebut menjadi salah satu upaya untuk menekan biaya distribusi sekaligus memperbaiki akses masyarakat terhadap bahan pangan. Dengan jalur pemasaran yang lebih pendek, pemerintah diharapkan memiliki alternatif intervensi selain operasi pasar ketika harga komoditas mengalami kenaikan.
Selain itu, kesiapan cadangan pangan daerah juga menjadi perhatian. Sani menilai ketersediaan stok perlu diperhitungkan untuk menghadapi kemungkinan kelangkaan komoditas, termasuk ketika pengiriman dari daerah produsen mengalami hambatan.
Pemkot Samarinda didorong mengoptimalkan anggaran cadangan pangan agar dapat digunakan untuk mengantisipasi gangguan pasokan. Bersamaan dengan itu, pengawasan terhadap aktivitas perdagangan perlu diperketat guna mencegah penimbunan barang yang berpotensi mengganggu ketersediaan komoditas di pasaran.
“Anggaran cadangan pangan daerah perlu dioptimalkan untuk mengantisipasi kelangkaan pasokan berbagai komoditas,” tuturnya.
Berbagai langkah tersebut rencananya akan dibawa ke pembahasan DPRD Samarinda. Sani menyebut usulan pengendalian harga dan penguatan ketahanan pangan daerah perlu mendapat perhatian dalam pembahasan melalui Badan Anggaran dan Komisi II DPRD Samarinda.
Pembahasan itu diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas anggaran pada APBD Perubahan 2026. Dengan demikian, kebijakan pengendalian harga tidak berhenti pada pemantauan kondisi pasar, tetapi didukung program dan alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain dukungan anggaran, Sani menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor. Pemkot Samarinda perlu memperkuat sinergi dengan Dinas Perdagangan, Dinas Pangan, serta pelaku usaha lokal agar upaya menjaga stabilitas harga dapat berjalan lebih efektif.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi pasokan dan kebutuhan masyarakat. Menurut Sani, keberhasilan pengendalian inflasi semestinya diukur dari dampaknya terhadap kehidupan warga, bukan semata-mata dari pergerakan angka statistik.
“Pengendalian inflasi harus menjadi upaya nyata untuk melindungi kesejahteraan seluruh warga Samarinda,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)













