Klausa.co

DPRD Kaltim Kebut Revisi Aturan PI dan CSR, Fokus Tutup Celah Lemahnya Implementasi

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Upaya memperkuat posisi daerah dalam pengelolaan migas dan tanggung jawab sosial perusahaan kembali mencuat di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Komisi II kini mengebut penyempurnaan draf perubahan peraturan daerah yang mengatur Participating Interest (PI) 10 persen serta kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR). Target mereka, agar menutup celah regulasi yang selama ini membuat implementasi kedua kebijakan tersebut mandek di lapangan.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa kewajiban PI 10 persen belum berjalan sebagaimana mestinya. Dari seluruh wilayah kerja migas yang beroperasi di Kaltim, hanya WK Mahakam dan Sanga-Sanga yang telah menyerahkan porsi PI kepada BUMD daerah.

Baca Juga:  Dasar PAW Nursobah, Diduga Lakukan Politik Dua Kaki

“PI 10 persen itu hak daerah, tetapi faktanya masih banyak WK yang belum menjalankannya. Karena itu, aturan perlu diperkuat,” kata Sabaruddin, Selasa (25/11/2025).

Selain PI, DPRD juga menyoroti minimnya pemerataan program CSR perusahaan. Ketiadaan sanksi dan skema insentif membuat pelaksanaan CSR berjalan tanpa standar yang jelas. Komisi II sempat mengusulkan agar perda mencantumkan batas minimal kontribusi CSR, namun tersendat aturan Kementerian Dalam Negeri yang melarang pencantuman angka nominal secara eksplisit dalam regulasi daerah.

“Kami ingin CSR minimal tiga persen, tetapi regulasinya tidak memungkinkan angka itu ditulis langsung. Ini yang masih kami cari solusinya,” jelasnya.

Meski terbatas ruang pengaturannya, Komisi II tetap mendorong agar perda baru memuat mekanisme evaluasi wajib terhadap CSR. Salah satu opsi yang sedang digodok adalah menjadikan rekam jejak CSR sebagai syarat perpanjangan izin perusahaan.

Baca Juga:  Polisi Masih Selidiki Kasus Pembobolan Toko Ponsel di Samarinda, Ada Dugaan Keterlibatan Orang Dalam

“Itu yang sedang kami susun bersama bagian hukum dan perizinan,” tutup Sabaruddin. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co