Samarinda, Klausa.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda mengungkapkan adanya sejumlah masalah serius dalam data pemilih Pilkada 2024. Salah satu temuan mencengangkan adalah masih tercatatnya penduduk yang telah meninggal sebagai pemilih.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menjelaskan bahwa proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) menemukan banyak data yang tidak memenuhi syarat.
“Pemilih yang tidak memenuhi syarat itu pasti ada, termasuk pemilih yang sudah meninggal,” kata Abdul Muin pada Rabu (7/8/2024).
Abdul menambahkan bahwa penghapusan data pemilih yang telah meninggal memerlukan proses yang tidak sederhana. Tanggung jawab untuk menghapus data ini ada di tangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Disdukcapil tidak serta merta langsung menghapus, harus ada bukti otentik. Paling tidak ada keterangan surat kematian dari RT dan Lurah, serta pengakuan dari pihak keluarga,” jelasnya.
Selain pemilih yang telah meninggal, Bawaslu juga menemukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat lainnya, seperti pemilih di bawah umur dan anggota TNI-Polri. Abdul menekankan bahwa pengawasan ketat dilakukan oleh Bawaslu Samarinda dengan menggunakan dua metode, yakni pengawasan melekat dan uji petik akurasi data coklit.
“PKD dan Panwascam juga bertugas untuk memastikan hak pilih masyarakat terdata dengan baik, serta memastikan setiap rumah sudah dilakukan proses coklit oleh petugas pantarlih,” ujarnya.
Meskipun menemukan banyak data bermasalah, Abdul menegaskan bahwa pihaknya bersama KPU Samarinda terus berupaya untuk menyempurnakan data pemilih agar lebih akurat dan tepat.
“Kami terus mendorong dan selalu kami sampaikan ke KPU, jangan sampai ada masyarakat yang sudah meninggal masih menjadi pemilih di Pilkada 2024 nanti. Itu yang menjadi fokus utama kami bersama KPU,” tutupnya. (Yah/Fch/Klausa)