Samarinda, Klausa.co – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kaltim 2021 terancam batal disahkan. Sebab hingga saat ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menemukan kesepakatan.
Bahkan dengan sisa waktu kurang lebih dua bulan ini, kemungkinan APBD-P sangat kecil dapat disahkan. Pasalnya dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana maksimal batas waktu anggaran perubahan disahkan tiga bulan sebelum pergantian tahun.
Usai dilakukannya rapat Banggar, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan pihaknya akan berupaya mencari solusi dengan melakukan hearing ke Kemendagri.
Dengan kata lain, dewan masih berusaha memfasilitasi bagaimana Banggar DPRD Kaltim bisa sepakat dengan Pemprov Kaltim. Diakui Sigit bahwa dewan tidak ingin jika APBD-P 2021 dibatalkan. Apalagi tidak menemukan solusi untuk menyelesaikan program di 2021.
“Jadi kami tunggu saja apakah mereka (Kemendagri) mau memfasilitasi kita. Secepatnya kami akan berkomunikasi lagi dengan Kemendagri,” ungkap Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim itu saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (12/10/2021).
“Kemudian Pak Sekda kontak Kemendagri ternyata ada dua daerah yang belum, termasuk Kaltim. Saya sendiri belum kontak Kemendagri, apakah memang betul ini terjadi,” imbuhnya.
Sebelum timbul permasalahan ini, DPRD Kaltim sebenarnya sudah menyampaikan jauh-jauh hari kepada Pemprov Kaltim agar segera membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS). Namun yang terjadi malah pembahasan tersebut molor.
“Kemudian jadwal sudah kami susun cuma memang agak terlambat. Proses pembahasan kami kan simultan dengan perubahan dan murni. Sehingga proses di lapangan seperti yang disampaikan BPKAD bahwa serapannya sampai September ini baru 47 persen,” beber Sigit.
Sementara itu Kepala BPKAD Muhammad Sa’duddin menyebutkan, Provinsi Kaltim bakal menggunakan APBD murni 2021 jika tidak dapat menggunakan APBD-P. Diakuinya setelah rapat bersama Banggar DPRD Kaltim, TAPD pun telah membacakan surat edaran Kemendagri menyangkut persoalan tidak disahkannya APBD-P 2021.
“Saya enggak mengulang-ulang, jadi atau enggak. Tapi bunyinya tidak ada perubahan, maka pakai APBD lama,” tandasnya.
(Tim Redaksi Klausa)