Samarinda, Klausa.co – Kehadiran Negara sangat diperlukan dalam mengakomodir serta menjamin hak-hak masyarakat adat. Pasalnya, mereka merupakan representatif dari kebudayaan asli atau kehidupan tradisional Indonesia yang sebenarnya.
Oleh karenanya, pemerintah baik pusat maupun daerah sudah sepatutnya memberikan perhatian lebih dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Mengingat, mereka termasuk dalam insan pembangunan.
Dikatakan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi, ada beberapa alasan mendasar mengapa Masyarakat Hukum Adat ditempatkan sebagai insan pembangunan.
“Pertama, masyarakat adat memberikan pelajaran bagaimana caranya menghargai dan menjaga alam serta pemanfaatan sumber daya alam secara langsung,” ucapnya, Kamis (21/7/2022).
Kedua, masyarakat adat merupakan kekayaan bangsa tetapi bukan benda mati karena ada manusia di dalamnya. Maka, Negara perlu melindungi, menghormati dan memenuhi hak manusia yang telah mengelolanya.
“Ketiga, masyarakat adat telah berkontribusi dalam mengestafetkan informasi dari generasi ke generasi. Sehingga terbangunlah sebuah peradaban,” jelasnya, dalam Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Ballroom Hotel Aston Samarinda.
Saat ini, Provinsi Kaltim telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Untuk itu, Riza mengajak semua pihak agar mulai memberikan perhatian serta keberpihakan kepada mereka yang hidup berkelompok dalam wadah kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
“Melalui berbagai kebijakan, seharusnya kita memberdayakan mereka agar keberadaan Masyarakat Adat di Benua Etam tidak termarjinalkan,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim itu pun yakin bahwa Masyarakat Hukum Adat mampu memberikan peran penting serta kontribusi besar dibidang pembangunan untuk Benua Etam.
“Saya yakin mereka dapat meningkatkan perekonomian daerah jika kita berdayakan dan kita dorong untuk menuju kearah yang lebih maju lagi,” ujarnya.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS














