Lompat ke konten utama

Klausa.co

Anhar Soroti Pelayanan Rumah Sakit di Samarinda, Pasien Jangan Menunggu Tanpa Kepastian

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Keterbatasan ruang perawatan di rumah sakit tidak boleh menjadi alasan bagi pasien dan keluarga untuk menunggu tanpa kejelasan. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, meminta rumah sakit lebih terbuka menyampaikan informasi mengenai ketersediaan kamar hingga perkiraan waktu tunggu, terutama ketika kapasitas perawatan sedang penuh.

Menurut Anhar, kepastian informasi merupakan bagian penting dari pelayanan kesehatan. Ketika pasien membutuhkan perawatan, keluarga berhak mengetahui kondisi yang dihadapi, termasuk alasan belum tersedianya ruang rawat inap dan berapa lama kemungkinan harus menunggu.

Dia menilai, penjelasan tersebut diperlukan agar keluarga tidak terus berada dalam ketidakpastian saat mendampingi pasien. Informasi yang disampaikan secara jelas juga dapat membantu mereka memahami situasi dan mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai kondisi yang ada.

Baca Juga:  Menjaga Keselamatan Jalan Raya, Dishub Kutai Timur Gencarkan Razia

“Kalau kamar belum tersedia, rumah sakit harus menjelaskan kondisinya kepada pasien dan keluarga. Sampaikan apakah ruang perawatan memang penuh dan berapa lama perkiraan waktu tunggunya. Jangan sampai mereka menunggu tanpa kejelasan,” ujar Anhar, Selasa (20/10/2026).

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, persoalan komunikasi tidak boleh dianggap sepele dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Sebab, keluarga yang mendampingi pasien umumnya membutuhkan informasi yang pasti, terlebih ketika orang terdekat mereka sedang memerlukan penanganan medis.

Dalam situasi tersebut, ketidakjelasan informasi berpotensi menambah kecemasan keluarga. Karena itu, rumah sakit perlu memastikan petugas memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi pelayanan yang sedang berlangsung.

Anhar berpandangan, mutu pelayanan kesehatan tidak cukup diukur dari ketersediaan obat, tenaga medis, dan fasilitas ruang perawatan. Cara rumah sakit berkomunikasi dengan pasien juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas layanan.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif Aliansyah dan Iqbal: Membangkitkan Semangat Olahraga Kaltim

“Pelayanan kesehatan bukan hanya tentang obat-obatan dan ketersediaan kamar. Komunikasi juga penting. Ketika petugas memberikan penjelasan dengan baik, keluarga bisa lebih tenang dan memahami kondisi yang sedang dihadapi,” jelasnya.

Selain menyoroti komunikasi, DPRD Samarinda turut mendorong evaluasi terhadap mekanisme pelayanan dan pengelolaan ketersediaan ruang perawatan di rumah sakit. Langkah ini dinilai perlu untuk melihat sejauh mana sistem yang diterapkan mampu memenuhi kebutuhan pasien, terutama ketika jumlah ruang rawat inap tidak sebanding dengan kebutuhan pelayanan.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan layanan rumah sakit. Dengan demikian, persoalan keterbatasan kamar tidak hanya ditangani dari sisi kapasitas fasilitas, tetapi juga melalui mekanisme pelayanan yang memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat.

Baca Juga:  Pernikahan Dini, Ancaman Tersembunyi di Balik Stunting Samarinda

Dorongan pembenahan itu berlaku bagi rumah sakit milik pemerintah maupun swasta. Anhar menilai, seluruh penyedia layanan kesehatan perlu memperhatikan aspek keterbukaan informasi agar pasien dan keluarga memperoleh penjelasan yang memadai ketika menghadapi kendala dalam mendapatkan ruang perawatan.

Menurutnya, keterbatasan fasilitas perlu disampaikan sesuai kondisi sebenarnya. Dengan informasi yang transparan, keluarga setidaknya dapat mengetahui situasi yang dihadapi tanpa harus menebak-nebak alasan pasien belum mendapatkan kamar.

“Jangan sampai pasien dan keluarganya kebingungan karena tidak mendapat informasi. Kalau memang kamar penuh, jelaskan secara terbuka. Pelayanan yang baik harus memberikan kejelasan kepada masyarakat,” tutup Anhar. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co