Lompat ke konten utama

Klausa.co

Dishub Samarinda Dorong Pergudangan di Jalan Ir Sutami Dipindah ke Palaran

Kendaraan berat yang parkir di wilayah Jl. Ir. Sutami.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menilai penertiban kendaraan berat di kawasan pergudangan Jalan Ir Sutami tidak akan menyelesaikan persoalan secara permanen. Penataan lokasi pergudangan melalui perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi pergerakan kontainer di kawasan perkotaan.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, penertiban kendaraan berat yang selama ini dilakukan hanya mampu menangani persoalan dalam jangka pendek. Menurutnya, akar masalahnya berkaitan dengan keberadaan aktivitas pergudangan yang masih berada di kawasan tengah kota.

“Kalau penertiban itu hanya solusi jangka pendek. Solusi jangka panjangnya, kita usulkan RTRW ini diubah,” kata Manalu, Senin (5/10/2026).

Dia menilai lokasi pergudangan di tengah kota sudah tidak sesuai dengan arah penataan kawasan yang diinginkan. Aktivitas tersebut secara langsung memicu pergerakan kendaraan berat, termasuk kontainer yang membutuhkan ruang untuk masuk, berhenti, maupun melakukan aktivitas distribusi di sekitar kawasan perkotaan.

Baca Juga:  Dispora Kaltim Menjaring Bintang Baru untuk Popnas 2025

“Tidak cocok lagi pergudangan di tengah kota. Itu yang kami usulkan,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Dishub Samarinda mengusulkan agar kegiatan pergudangan diarahkan ke kawasan sekitar Pelabuhan Palaran. Dengan konsep tersebut, barang yang masuk melalui pelabuhan dapat ditangani terlebih dahulu di kawasan pergudangan sebelum didistribusikan menuju kota menggunakan kendaraan dengan ukuran lebih kecil.

“Kalau perlu ya pergudangan langsung pindah semua ke jalan di Pelabuhan Palaran. Kemudian transfer ke kendaraan kecil. Jadi yang lewat masuk ke kota itu sudah kendaraan kecil lagi,” jelasnya.

Menurut Manalu, pola distribusi tersebut dapat menekan intensitas kendaraan berat yang masuk ke kawasan perkotaan. Arus barang tetap berlangsung, tetapi kendaraan yang melanjutkan perjalanan ke dalam kota disesuaikan dengan karakteristik jalan dan kondisi lalu lintas.

Baca Juga:  Dishub Samarinda Berlakukan Larangan Parkir di Taman Samarendah Per 1 Agustus

Usulan perubahan tata ruang itu disebut bukan perkara baru. Dishub Samarinda telah mengajukannya sejak 2025 kepada Baperida. Manalu juga mengaku telah meminta dukungan DPRD Samarinda agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan penataan kawasan.

“RTRW ini sudah diajukan dari 2025. Sudah sering saya ngomong. Saya sudah minta bantuan juga teman-teman dari DPRD,” bebernya.

Manalu menegaskan, selama fungsi pergudangan masih bertahan di lokasi yang sama, aktivitas kendaraan kontainer akan sulit sepenuhnya dihilangkan. Penertiban kendaraan berat tidak akan menyentuh akar persoalan apabila kebutuhan distribusi barang masih mengharuskan kendaraan tersebut beroperasi di kawasan itu.

“Selama pergudangan masih di situ, selama itu juga masih ada kontainer-kontainer yang parkir di badan jalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemacetan Samarinda, Ujian Kesabaran di Tengah Pembangunan Kota

Karena itu, Dishub tetap akan menjalankan penertiban sebagai langkah pengendalian di lapangan. Namun, langkah tersebut perlu berjalan beriringan dengan penataan fungsi dan lokasi pergudangan agar persoalan kendaraan berat tidak terus berulang.

“Penertiban tetap kita lakukan, tetapi kalau aktivitas pergudangannya belum ditata, persoalan kendaraan berat akan terus muncul. Makanya yang perlu kita benahi juga adalah lokasi dan fungsi kawasan pergudangan itu,” pungkas Manalu. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co