Lompat ke konten utama

Klausa.co

Eksekusi Lahan M Yamin 7 Oktober Dipersoalkan, Kuasa Hukum: Masih Ada Perkara Berjalan

Daud Ritonga, Kuasa hukum Iwan Tjioesanto

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Rencana eksekusi pengosongan lahan seluas 4.707 meter persegi di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, kembali menuai keberatan. Kuasa hukum Iwan Tjioesanto meminta eksekusi yang dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026), ditunda karena sejumlah perkara terkait objek sengketa disebut masih berproses di pengadilan.

Kuasa hukum Iwan Tjioesanto, Daud Ritonga, mengatakan rencana pengosongan tersebut bukan kali pertama dijadwalkan. Menurutnya, eksekusi serupa telah tiga kali direncanakan tetapi berakhir dengan penundaan.

“Pertama pada Mei 2025 ditunda. Rencana kedua pada September 2025 pun berujung penundaan. Lalu pertengahan September kemarin kembali ditunda. Nah, ini yang keempat,” kata Daud, Sabtu (3/10/2026).

Daud mengaku pihaknya baru menerima surat rencana eksekusi pengosongan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada pekan ini. Dalam hal ini, Daud mempertanyakan pelaksanaan eksekusi karena menurutnya masih terdapat perkara yang berkaitan langsung dengan lahan tersebut.

Dia juga menyinggung pergantian pimpinan PN Samarinda. Menurut Daud, ketua pengadilan yang saat ini menjabat baru sekitar satu bulan sehingga dinilai belum mengetahui secara menyeluruh duduk perkara sengketa tersebut.

“Kami meyakini, beliau sebenarnya belum tahu materi substansi hukumnya. Mungkin dari bawahannya disampaikan, ‘Pak, ini segera dilaksanakan’,” ujarnya.

Daud menjelaskan, pihaknya mendasarkan klaim kepemilikan Iwan Tjioesanto pada transaksi jual beli dengan Yusuf Dharmawan pada 2015. Transaksi tersebut diawali dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada Agustus 2015. Saat itu pembayaran telah dilakukan dan sertifikat asli lahan berada dalam penguasaan kliennya.

Baca Juga:  Pemprov Gelontorkan Rp17,7 Miliar untuk Beasiswa Gratispol, Fokus ke Kampus Ternama dan Luar Negeri

“Tanah yang mau dieksekusi ini sudah menjadi milik klien kami. Perolehannya jelas, membeli tanah itu pada 2015, PPJB Agustus 2015, pembayaran sudah dilakukan dan sertifikat aslinya juga ada pada klien kami,” jelasnya.

Persoalan kemudian berkembang setelah Yusuf Dharmawan digugat Joyo Susanto dalam perkara utang-piutang korporasi PT Bintang Fajar Mulia yang kemudian dikaitkan dengan utang pribadi Yusuf.

Menurut Daud, lahan di Jalan M Yamin ikut dimasukkan sebagai objek jaminan dalam perkara tersebut. Padahal, transaksi dengan Iwan telah berlangsung sebelumnya.

“Dalam utang-piutang antara Joyo dan Yusuf, kami tidak ada masalah. Yang kami persoalkan, kenapa tanah yang sudah dibeli justru dimasukkan sebagai jaminan. Secara hukum itu kan tidak boleh,” katanya.

Iwan kemudian mengajukan perlawanan terhadap sita jaminan. Daud menyebut putusan pengadilan memenangkan pihaknya dan memerintahkan PN Samarinda mengangkat sita jaminan atas lahan tersebut.

Namun, perkara antara Joyo dan Yusuf tetap berjalan. Kondisi itu, menurut Daud, membuat objek tanah kemudian diblokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga transaksi lanjutan atas tanah tersebut tidak dapat dilakukan.

Persoalan tidak berhenti pada sita jaminan. Daud mengatakan lahan tersebut kemudian kembali dikenai sita eksekusi. Pihak Iwan kembali melakukan perlawanan hingga perkara berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Di tengah proses tersebut, lahan justru dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 9 Maret 2022.

Baca Juga:  Mengutamakan Keselamatan, Larangan Bawa Kendaraan Bermotor di Sekolah Jadi Kebijakan Strategis

“Tanahnya malah dilelang ketika proses hukum masih berjalan. Putusan kasasi kami terkait penetapan sita eksekusi itu keluar pada Juli 2022 dan kami menangkan, dengan perintah kepada PN Samarinda untuk kembali mengangkat sita eksekusi,” ujarnya.

Daud menyebut lahan tersebut kemudian dimenangkan dalam lelang oleh Lo Po Ing, yang menurutnya merupakan ibu kandung Joyo Susanto. Kondisi itu membuat pihak Iwan mempertanyakan proses lelang. Daud bahkan menyebut terdapat dugaan persoalan dalam proses tersebut yang dia sebut sebagai “lelang bodong”.

“Jika sertifikat aslinya ada pada kami, lalu apa yang sebenarnya dibeli dalam lelang itu?” katanya.

Dalam analoginya, persoalan tersebut dengan pembelian kendaraan tanpa dokumen kepemilikan.

“Bila membeli motor tapi tidak ada BPKB-nya, apakah mau? Kan enggak mungkin. Lalu, mengapa dibeli? Di situ banyak sekali kejanggalan,” ujarnya.

Daud menegaskan pihaknya tidak menyatakan mekanisme lelang KPKNL tidak memiliki dasar hukum. Namun, dipertanykannya adalah penerapannya terhadap tanah yang menurutnya masih memiliki persoalan hukum terkait kepemilikan dan penyitaan.

Sebagai informasi, usai memenangkan lelang, Lo Po Ing memperoleh risalah lelang yang kemudian menjadi dasar pengajuan permohonan eksekusi pengosongan ke PN Samarinda. Daud mengungkapkan permohonan telah diajukan hingga empat kali. Sementara itu, pihak Iwan kembali mempersoalkan rencana eksekusi terbaru karena terdapat dua perkara yang menurutnya masih berkaitan dengan objek lahan.

Baca Juga:  Tafsir Masa Jabatan Bupati Kukar Dibedah dalam Buku Akademisi Unmul

Perkara pertama berkaitan dengan penetapan eksekusi pengosongan dan kini masih berada pada tahap kasasi.

“Dalam materi perkara, kami menggugat penetapan proses eksekusi pengosongan itu. Perkaranya sedang kami gugat dan sekarang masih dalam proses kasasi,” jelasnya.

Saat ini perkara kedua berlangsung di PN Surabaya. Daud menyebut Lo Po Ing sebagai pembeli lelang mengajukan gugatan terhadap pihak Iwan dalam perkara Nomor 154.

Menurutnya, perkara tersebut juga berkaitan dengan status kepemilikan lahan yang sama. Dia menyebut sebelumnya terdapat perkara di PN Surabaya yang menyatakan pihak Iwan sebagai pemilik.

“Lebih fatal lagi, Ibu Lo Po Ing sebagai pembeli lelang justru menggugat kami di Surabaya, sementara sebelumnya kami pernah dinyatakan sebagai pemilik di sana,” katanya.

Atas dasar itu, Daud meminta eksekusi pengosongan 7 Oktober ditunda sampai proses hukum yang berkaitan dengan objek tersebut memperoleh kepastian. Pihaknya tidak menolak proses hukum dan siap menerima putusan pengadilan.

“Tolong, biarkan kami menempuh proses hukum. Siapapun yang menang nanti, menjadi keputusan akhir. Kalau kami yang menang, tentu eksekusi tidak boleh dilakukan. Tapi kalau mereka yang menang, kami akan fair,” tegasnya.

Menurut Daud, status hukum objek sengketa seharusnya dipastikan terlebih dahulu sebelum pengosongan dilakukan.

“Mestinya, objek ini clear and clean dulu, termasuk asal surat asli yang mereka miliki. Maksud kami, biarkan kami berproses dulu,” pungkasnya. (Nur/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co