Lompat ke konten utama

Klausa.co

Andi Burhanuddin Solong Kembali ke Karang Paci, Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Kaltim

Proses pengangkatan Andi Burhanuddin Solong menjadi Anggota DPRD Kaltim, menggantikan Kamaruddin Ibrahim yang telah meninggal dunia.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Andi Burhanuddin Solong (ABS) kembali menjadi bagian dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Politikus senior Partai NasDem itu dilantik melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (14/9/2026).

Pelantikan ABS berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Sebanyak 29 anggota dewan hadir dalam agenda pengambilan sumpah tersebut. ABS mengisi kursi legislatif yang sebelumnya ditempati mendiang Kamaruddin Ibrahim. Kamaruddin meninggal dunia di Jakarta pada Mei 2026.

Pergantian tersebut tidak berlangsung singkat. Proses PAW berjalan lebih dari setahun dan melalui rangkaian dinamika politik internal serta tahapan administratif. Proses itu bermula setelah Kamaruddin tersangkut persoalan hukum pada Mei 2025 hingga pergantian kursi akhirnya dituntaskan.

Baca Juga:  Polemik Zonasi PPDB: Samarinda Menanti Keputusan Pusat

Kembali ke Karang Paci juga bukan pengalaman pertama bagi ABS. Dia memiliki rekam jejak panjang di dunia legislatif, termasuk pernah memimpin DPRD Kota Balikpapan selama dua periode, yakni 2004-2014.

Setelah itu, ABS melanjutkan kiprahnya di DPRD Kaltim sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar pada 2014. Namun, setahun kemudian ia terkena PAW. Kini, setelah lebih dari satu dekade, ABS kembali duduk di parlemen provinsi, kali ini melalui Partai NasDem.

Dengan pengalaman tersebut, ABS menyatakan tidak ingin menjadikan pelantikannya sekadar momentum kembali menduduki kursi legislatif. Ia menilai posisi sebagai anggota DPRD harus diikuti kerja yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Saya ingin menjadi agen DPRD yang mampu berbuat dan berpihak untuk kepentingan rakyat, kepentingan bangsa dan negara,” kata ABS seusai pelantikan, Senin (14/9/2026).

Baca Juga:  Dispora Kaltim Targetkan 2.700 Pemuda Aktif dalam Organisasi Sosial

Secara kelembagaan, ABS langsung ditempatkan di Komisi IV DPRD Kaltim. Komisi tersebut memiliki lingkup kerja yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Selain Komisi IV, ABS juga mendapat penugasan sebagai anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim. Dua penempatan itu membuatnya segera masuk dalam berbagai agenda kerja legislatif, mulai dari pengawasan, penganggaran, hingga pembahasan agenda kelembagaan DPRD.

Sisa masa jabatan 2024–2029 menjadi ruang bagi ABS untuk menjalankan kembali perannya sebagai wakil rakyat. Ia menegaskan, keberadaannya di parlemen tidak boleh hanya sebatas memenuhi komposisi keanggotaan DPRD.

“Untuk apa saya menjadi anggota DPRD kalau hanya sebagai pajangan, sebagai tameng pribadi, tapi tidak bisa berbuat apa-apa,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  IKN Nusantara Picu Permintaan Pangan di Kaltim, Seno: Petani Milenial Jadi Harapan

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co