Samarinda, Klausa.co – Rencana warga menutup akses Jalan Ring Road III Samarinda pada Kamis (10/9/2026), ditunda sementara. Warga memilih memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk memberikan kepastian terkait pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini belum diselesaikan.
Keputusan penundaan itu diambil setelah perwakilan warga bersama kuasa hukum mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PERA) Kaltim. Pertemuan digelar untuk menyampaikan tuntutan sekaligus meminta kejelasan mengenai penyelesaian ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Ring Road III.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai waktu maupun mekanisme pembayaran. Karena itu, warga masih membuka ruang bagi pemerintah untuk melanjutkan pembahasan melalui audiensi.
Kuasa hukum warga, Faizal Amri Darmawan, mengatakan penutupan akses jalan sebelumnya disiapkan sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera memberikan kepastian. Kendati demikian, aksi tersebut ditunda karena masih terdapat kesempatan untuk dilakukan pertemuan lanjutan.
“Belum jelas kapan kami akan audiensi kembali dan siapa yang memutuskan. Itu juga belum jelas,” kata Faizal.
Menurut Faizal, tuntutan warga sebenarnya sederhana, yakni memperoleh pembayaran ganti rugi atas lahan yang telah digunakan untuk pembangunan jalan. Persoalan tersebut, kata dia, bukan perkara baru karena telah berlangsung sekitar 15 tahun.
Dia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam penyelesaian ganti rugi pada tahapan pembangunan Ring Road Samarinda. Ring Road I dan II disebut telah melalui pembayaran, sementara lahan pada Ring Road III belum masuk ke proses pembayaran.
“Ring Road itu kan satu hamparan. Yang membedakan, Ring Road I itu tahapan pertama, Ring Road II tahapan kedua, dan Ring Road III tahapan ketiga. Kenapa Ring Road III ini tidak dibayarkan secara penuh?” ujarnya.
Untuk pembangunan Ring Road III, Faizal menyebut belum ada proses pembayaran ganti rugi. Pemerintah masih membahas persoalan tersebut, termasuk mekanisme penyelesaian serta kebutuhan anggaran.
Lahan yang terdampak pembangunan ruas tersebut diperkirakan mencapai sekitar tujuh hektare. Jumlah pemiliknya kurang lebih 100 orang, dengan 28 di antaranya merupakan klien yang didampingi Faizal.
Ruas Jalan Ring Road III yang dipersoalkan membentang dari Perempatan Suryanata menuju kawasan Pertigaan Sempaja. Meski belum mendapatkan kepastian, warga belum menutup pintu komunikasi dengan Pemprov Kaltim. Faizal mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan siapa yang hadir dalam audiensi, selama memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan atau kepastian mengenai pembayaran.
“Kami fleksibel. Kalau diperlukan gubernur turun untuk memastikan atau menemui warga, sebenarnya bisa. Namun kalau kepala dinas sendiri yang turun dan bisa memastikan kapan pembayaran dilakukan, itu juga bisa,” katanya.
Warga kini memberikan waktu sekitar dua pekan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika dalam rentang waktu itu tidak ada penjelasan, atau setidaknya undangan untuk kembali melakukan audiensi, rencana penutupan akses Ring Road III akan kembali dilakukan.
“Kalau tidak ada penjelasan atau minimal kami diundang untuk audiensi dalam dua pekan dari sekarang, kami akan menutup jalan,” tegas Faizal.
Sementara itu, di sisi pemerintah, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR-PERA Kaltim Muhammad Muhran mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi warga. Warga juga telah diundang datang langsung ke dinas untuk menyampaikan persoalan dan berdiskusi.
Muhran memastikan pembahasan mengenai persoalan tersebut tetap dilanjutkan. Namun, keputusan terkait penyelesaian ganti rugi berada pada pimpinan sehingga aspirasi warga akan diteruskan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Warga kami harapkan bersabar. Pembahasan ini akan kami teruskan ke pimpinan, karena pengambilan keputusan tetap ada pada pimpinan,” jelas Muhran dalam pertemuan. (Din/Fch/Klausa)













