Lompat ke konten utama

Klausa.co

DBH Kaltim Terkendala, Daerah Mulai Hitung Ulang APBD hingga Buka Opsi Pinjaman

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Persoalan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) mulai menekan ruang fiskal pemerintah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketidakpastian penerimaan tersebut membuat sejumlah daerah harus menghitung ulang kemampuan APBD, termasuk membuka opsi pinjaman untuk menjaga pembiayaan kebutuhan wajib.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menilai kondisi ini berpotensi berlanjut hingga 2027 dan tahun-tahun berikutnya. Menurut dia, apabila penyaluran DBH tidak sesuai hak daerah, kemampuan pendapatan daerah akan semakin tergerus.

“Kalau melihat kondisi yang ada sekarang, berkemungkinan pendapatan akan semakin tergerus dengan keadaan sekarang,” kata Hasanuddin setelah mengikuti rapat bersama Bankaltimtara di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (18/8/2026).

Tekanan fiskal tersebut mulai terlihat di tingkat kabupaten dan kota. Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), misalnya, disebut tengah membahas rencana pinjaman sekitar Rp100 miliar melalui Bankaltimtara.

Hasanuddin menjelaskan, rencana tersebut berkaitan dengan kondisi keuangan PPU yang ikut terdampak karena penerimaan DBH belum turun sesuai kebutuhan.

Baca Juga:  13 Atlet Bowling Kaltim Lolos ke PON, Rusman Minta Pencab dan KONI Beri Dukungan

“Karena DBH tidak turun, pembayaran PPPK-nya bisa tidak terbayarkan, tapi rencana pinjaman PPU ini masih dalam proses,” ujarnya.

PPU bukan satu-satunya daerah yang berpotensi membutuhkan pembiayaan. Hasanuddin menyebut terdapat daerah lain yang kemungkinan menghadapi kebutuhan serupa, meski pembahasannya belum sampai pada tahap seperti PPU.

Sementara itu, persoalan kurang bayar DBH juga masih membayangi Pemprov Kaltim. Pemerintah pusat memang telah menyalurkan Rp28 miliar melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total kurang bayar yang mencapai sekitar Rp1,9 triliun.

Bagi Hasanuddin, dana yang baru diterima belum cukup untuk meredakan tekanan terhadap keuangan daerah.

“Kalaupun ada itu kecil. Kan enggak signifikan dengan kebutuhan,” katanya.

Persoalannya menjadi lebih kompleks karena proyeksi penerimaan DBH telah dimasukkan dalam struktur anggaran daerah. Pemerintah daerah sebelumnya mencantumkan penerimaan tersebut dalam KUA-PPAS. Ketika dana yang diproyeksikan tidak terealisasi, ruang fiskal otomatis menyempit dan berpotensi menimbulkan defisit.

Baca Juga:  Sengketa Lahan di Jalan Ring Road IV, DPRD Kaltim Soroti Ketidakpastian Pembayaran

“Padahal itu harusnya sudah menjadi postur anggaran kita. Sudah kita laporkan di KUA-PPAS bahwa itu akan masuk. Ya, berarti itu tidak masuk, ya defisit,” ujarnya.

Dalam situasi seperti itu, pemerintah daerah dinilai harus mengutamakan belanja yang bersifat wajib. Hasanuddin menyebut alokasi pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan 10 persen, serta pemenuhan infrastruktur dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus lebih dahulu diamankan.

“Karena memang harus dianggarkan yang mandatory dulu. Pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, infrastruktur dasar yang SPM. Itu yang harus memang dipenuhi karena menjadi kewajiban,” jelasnya.

Setelah kebutuhan wajib terpenuhi, pemerintah baru memiliki ruang untuk membiayai program-program unggulan. Artinya, program yang sebelumnya menjadi prioritas politik pemerintah daerah berpotensi ikut dievaluasi apabila kemampuan APBD tidak mencukupi.

Hasanuddin mencontohkan Gratispol dan Jaspol sebagai program yang dapat disesuaikan jika tekanan fiskal berlanjut.

“Baru nanti program-program unggulan. Yang mandatory dulu, baru pilihan,” katanya.

Baca Juga:  INDEX Samarinda 2025, Pameran Arsitektur dan Interior Perluas Jejaring Industri Bangunan di Kalimantan

Di tengah keterbatasan tersebut, pinjaman melalui Bankaltimtara menjadi salah satu opsi pembiayaan yang mulai dibahas sejumlah daerah. Namun, Hasanuddin menegaskan, langkah itu tetap harus memperhitungkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengembalikan pinjaman.

Terlebih, pinjaman yang masa pembayarannya melewati tahun anggaran berjalan membutuhkan persetujuan DPRD melalui rapat paripurna.

“Kalau pinjamannya melebihi tahun berjalan, harus ada paripurna. Jadi izin paripurna dari DPR,” ujarnya.

Menurut dia, mekanisme tersebut tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Sebab, pinjaman yang pembayarannya melewati satu tahun tanpa persetujuan DPRD dapat menjadi persoalan dalam pemeriksaan.

“Kalau nanti ternyata ada bayar yang lain lebih dari satu tahun tidak diparipurnakan, nanti bisa jadi temuan BPK,” katanya.

Hasanuddin menegaskan, DBH semestinya dipandang sebagai hak daerah, bukan bentuk pemberian dari pemerintah pusat. Pembagiannya telah memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan.

“DBH itu kewajiban pusat kepada daerah. Bukan hadiah,” pungkas Hasanuddin. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co