Samarinda, Klausa.co – Rencana pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud kembali tertunda. Hingga awal Agustus 2026, DPRD Kaltim belum menetapkan agenda baru karena masih menunggu rampungnya proses administrasi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi NasDem yang menjadi bagian dari pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus).
Kepastian mengenai kelanjutan pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud masih belum terlihat. DPRD Kaltim belum menjadwalkan kembali agenda tersebut karena sejumlah tahapan administratif di internal lembaga legislatif belum selesai.
Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana menjelaskan, dalam pembahasan Banmus sebelumnya, agenda hak angket direncanakan berjalan bersamaan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi NasDem. Namun, rencana itu belum dapat dilanjutkan lantaran administrasi PAW di tingkat pusat belum rampung.
Yenni mengatakan, secara internal DPRD menginginkan agar proses tersebut segera diselesaikan sehingga agenda yang tertunda bisa kembali dibahas. Akan tetapi, hingga kini pihak fraksi masih menunggu penyelesaian dokumen yang harus diproses ke pemerintah pusat.
“Di Banmus sebelumnya pembahasan hak angket memang dibarengi dengan PAW. Sampai sekarang belum ada penjadwalan lagi karena administrasi PAW dari NasDem masih berproses di pusat. Kami tentu berharap prosesnya bisa segera selesai,” ujarnya di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (3/8/2026).
Meski belum memiliki jadwal baru, Yenni memastikan baik agenda hak angket maupun PAW tetap tercantum dalam Program Musyawarah (PM) DPRD Kaltim. Pelaksanaannya akan mengikuti perkembangan administrasi sekaligus mekanisme yang berlaku di lingkungan DPRD.
Di sisi lain, ia menilai dinamika politik di Kalimantan Timur saat ini telah jauh lebih kondusif dibandingkan beberapa waktu lalu. Karena itu, apabila pembahasan hak angket kembali bergulir, seluruh tahapan harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku tanpa mengabaikan persyaratan formal yang telah ditetapkan.
Menurut Yenni, ketentuan mengenai jumlah fraksi, kehadiran anggota, hingga persentase dukungan menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan dalam setiap proses pengambilan keputusan. Ia juga menyebut kondisi politik selama sekitar satu bulan terakhir berlangsung aman dan stabil.
“Situasinya sekarang sudah tenang dan kondusif. Kalau pun nanti dibahas lagi, seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk soal jumlah fraksi, jumlah anggota, dan persyaratan lainnya. Dengan kondisi sekarang, menurut saya tidak ada persoalan,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD Kaltim juga telah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait untuk memastikan langkah yang dapat ditempuh dalam menindaklanjuti pembahasan hak angket. Dari hasil konsultasi tersebut, diperoleh penjelasan bahwa setiap keputusan lanjutan harus melalui mekanisme rapat paripurna.
Artinya, selama paripurna lanjutan mengenai hak angket belum digelar, DPRD belum dapat menentukan langkah berikutnya terhadap usulan tersebut.
“Kesimpulan dari konsultasi di kementerian, setiap keputusan lanjutan harus melalui rapat paripurna. Karena paripurna lanjutan terkait hak angket belum dilaksanakan, maka belum ada keputusan berikutnya yang bisa diambil,” jelas Yenni.
Diwartakan sebelumnya, usulan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud muncul sebagai bentuk penggunaan hak penyelidikan DPRD Kaltim terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu isu yang menjadi perhatian saat itu ialah rencana penganggaran pembangunan rumah dinas dan kantor gubernur senilai Rp25 miliar.
Usulan tersebut sempat dibawa ke rapat paripurna DPRD Kaltim pada 10 Juni 2026. Namun, forum tidak menghasilkan keputusan karena jumlah anggota yang hadir belum memenuhi syarat kuorum. Sejak paripurna itu, pembahasan hak angket belum kembali diagendakan dan masih menunggu penjadwalan melalui Banmus DPRD Kaltim. (Din/Fch/Klausa)














