Klausa.co

Gratispol Disorot, Koalisi Ungkap Dugaan Salah Data hingga Pembatalan Sepihak

Pengacara publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Tata kelola Program Pendidikan Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menjadi sorotan. Koalisi Gratispol Watch menemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaannya, mulai dari penerima ganda, mahasiswa yang tidak pernah mengajukan bantuan tetapi tercantum sebagai calon penerima, hingga pembatalan bantuan yang dinilai dilakukan secara sepihak.

Temuan tersebut mendorong Koalisi Gratispol Watch menyampaikan surat tuntutan kepada Gubernur Kaltim. Bersama surat itu, mereka juga menyerahkan policy brief yang memuat sejumlah catatan mengenai persoalan struktural dalam pelaksanaan program pendidikan gratis tersebut.

Koalisi Gratispol Watch terdiri yang atas LBH Samarinda, BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, BEM FISIP Universitas Mulawarman, serta mahasiswa yang mengaku terdampak oleh kebijakan tersebut.

LBH Samarinda mengungkapkan telah menerima sedikitnya 39 pengaduan dari mahasiswa. Laporan itu mencakup persoalan pencairan bantuan yang bermasalah, pembatalan status penerima, hingga minimnya informasi yang diterima mahasiswa selama proses pelaksanaan program.

Baca Juga:  Sengketa Batas Bontang-Kutim di Kampung Sidrap Bergulir ke MK, Warga Terlanjur Nyaman ke Bontang

Presiden BEM FISIP Universitas Mulawarman, Rossa, mengatakan hasil penelusuran di lingkungan kampus menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya terdapat mahasiswa yang menerima Gratispol bersamaan dengan beasiswa lain, penerima yang bukan merupakan warga Bumi Etam, hingga nama mahasiswa yang muncul sebagai calon penerima meski tidak pernah mendaftar.

Menurutnya, berbagai temuan tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi dan keterbukaan informasi antara pemerintah daerah dengan perguruan tinggi.

“Tata kelola dan keterbukaan informasi antara universitas dengan pemerintah provinsi, khususnya untuk program Gratispol, sangat buruk dan pelaksanaannya cacat. Jadi jelas kami membawa temuan yang benar-benar terjadi di kampus kami, bukan sekadar dugaan normatif,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Presiden BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Maulana. Ia menilai masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan Gratispol yang seharusnya lebih dahulu dievaluasi sebelum pemerintah kembali membuka kuota penerima baru.

Baca Juga:  Pasar Pagi Samarinda Rampung, Pekerjaan di Sekitar Lokasi Dipastikan Proyek Terpisah

Menurutnya, penyempurnaan sistem menjadi langkah penting agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Sementara itu, Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, menilai persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut mahasiswa yang terdampak, tetapi juga menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola program secara menyeluruh.

Dia menegaskan hak atas pendidikan harus dijamin melalui sistem yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh penerima manfaat.

Koalisi Gratispol Watch memberikan waktu selama satu pekan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak ada langkah konkret, LBH Samarinda bersama mahasiswa terdampak menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Langkah yang disiapkan meliputi gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) mengenai pembatalan penerima Gratispol ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta pelaporan dugaan tidak dibukanya Surat Keputusan penetapan penerima oleh PPID Utama Kalimantan Timur ke Komisi Informasi.

Baca Juga:  Polemik BKT, Akmal Malik Klarifikasi Isu Pemotongan Anggaran Beasiswa

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus melalui persidangan. Namun jika pemerintah tetap tidak menunjukkan iktikad baik, kami siap menempuh seluruh upaya hukum untuk memastikan hak atas pendidikan para mahasiswa tetap terlindungi,” kata Fadilah. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co