Samarinda, Klausa.co – Realisasi penyaluran dan penggunaan dana desa di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga pertengahan 2026 dinilai belum berjalan optimal. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) memperkuat pengawasan agar dana desa tetap tepat sasaran tanpa menghambat pelaksanaan program. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dana desa merupakan salah satu instrumen utama dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, mengatakan pemerintah provinsi terus melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap pelaksanaan program, meski kewenangan pengelolaan dana desa berada di pemerintah kabupaten dan kota.
“Sejauh ini perkembangan realisasi dana desa memang belum maksimal. Masih banyak desa yang belum mencapai target pencairan dana desanya,” ujar Puguh, Kamis (25/6/2026).
Puguh menjelaskan, apabila terdapat dugaan penyimpangan penggunaan dana desa, penanganannya menjadi kewenangan inspektorat di masing-masing pemerintah kabupaten dan kota. Meski demikian, DPMPD tetap melakukan koordinasi ketika menerima laporan dari masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi bersama pemerintah daerah terkait sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Ada beberapa laporan yang masuk ke kami. Semua kami lakukan cross check dengan pemerintah kabupaten terkait,” katanya.
Untuk memperkuat tata kelola dana desa, DPMPD Kaltim menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Pendampingan dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi untuk memberikan pembinaan terkait akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan desa,” ucapnya.
Selain pendampingan dari aparat penegak hukum, DPMPD juga mendorong optimalisasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas di tingkat desa. Peran BPD dinilai penting untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Pengawasan juga diperkuat melalui pemanfaatan aplikasi Jaga Desa yang dikembangkan Kejaksaan RI. Sistem berbasis digital tersebut digunakan untuk meningkatkan transparansi pelaporan serta memudahkan pemantauan penggunaan dana desa.
Puguh menegaskan, munculnya kasus penyimpangan tidak seharusnya menjadi alasan menghentikan program dana desa. Menurutnya, yang perlu dibenahi adalah sistem pengawasan, pelaporan, dan evaluasi agar setiap anggaran yang dikucurkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
“Kalau ada penyimpangan, bukan programnya yang dihentikan. Yang harus diperbaiki adalah sistem pengawasannya, sistem pelaporannya, dan evaluasinya,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)









