Klausa.co

Dana Desa 2026 Tak Dipangkas, Pemprov Kaltim Minta Desa Perkuat Perencanaan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, Puguh Harjanto. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menyiapkan strategi agar penyaluran dan pemanfaatan dana desa tahun depan lebih efektif. Langkah ini menyusul kepastian dari pemerintah pusat bahwa alokasi dana desa 2026 tidak akan dipangkas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menyebut keputusan tersebut menjadi dorongan positif bagi 841 desa di Kaltim untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.

“Bila benar tidak ada pemangkasan, tentu ini kabar baik. Harapannya, serapan dana desa tahun depan bisa maksimal,” ujar Puguh, Rabu (15/10/2025).

Namun, ia mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dibereskan. Salah satunya, pengelolaan keuangan dan perencanaan program yang belum maksimal di sejumlah desa.

Baca Juga:  Fuad Fakhruddin Serukan Pilkada Bersih, Warga Kaltim Diminta Tolak Politik Uang

Tahun ini, Kaltim mendapat alokasi Rp810 miliar dana desa. Meski sebagian besar sudah tersalurkan, masih ada 12 desa yang belum mencairkan tahap pertama hingga pertengahan Oktober.

Menurut Puguh, kondisi ini menjadi catatan evaluasi bagi DPMPD. Ia memastikan, pendampingan ke depan akan diperkuat agar serapan anggaran tidak lagi tersendat.

“Pendampingan akan kami tingkatkan, terutama bagi desa yang masih kesulitan administrasi dan pelaporan,” tegasnya.

Selain faktor internal desa, Puguh juga menyoroti kendala teknis yang ikut memperlambat penyaluran. Salah satunya gangguan pada sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) milik Ditjen Perbendaharaan.

“OM-SPAN ini sempat bermasalah dalam satu bulan terakhir. Itu cukup berdampak pada keterlambatan pencairan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemotongan Dana Desa, Pemdes Kaltim Diminta Cari Sumber Pendapatan Baru

DPMPD meminta pemerintah desa menyesuaikan arah penggunaan dana dengan isu nasional, seperti ketahanan pangan dan peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat.

Selain itu, pembinaan administrasi dan penyelesaian batas wilayah juga menjadi fokus. Saat ini, masih ada tiga desa di Kutai Barat dan satu desa di Kutai Timur yang berstatus tertinggal.

“Yang di Kutai Timur tampaknya terjadi kesalahan input data. Kami harap bisa diperbaiki tahun depan,” ungkap Puguh.

Untuk memastikan akuntabilitas, Pemprov Kaltim menjalin kerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan BPKP dalam pendampingan serta pengawasan penggunaan dana desa.

“Dana desa itu besar, dan semuanya harus disertai pelaporan yang transparan serta bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Puguh. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Unmul Buka Prodi Tari, Pemprov Kaltim Harap Jadi Benteng Budaya Lokal

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co