Samarinda, Klausa.co – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tidak lantas mengakhiri pekerjaan rumah dalam tata kelola keuangan daerah. DPRD Kaltim kini mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal tindak lanjut berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Wacana itu mengemuka setelah BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran daerah, mulai dari program beasiswa hingga proyek infrastruktur. Meski tidak menggugurkan opini WTP, temuan tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan serius agar tidak berulang pada tahun berikutnya.
Anggota DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, mengatakan pembentukan Pansus masih menjadi pembahasan internal di kalangan legislatif dan belum diputuskan secara resmi.
“Masih wacana, masih perlu didiskusikan lagi,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Nurhadi, DPRD memiliki beberapa mekanisme untuk menindaklanjuti hasil audit BPK. Temuan-temuan tersebut dapat dibahas melalui komisi sesuai bidang kerjanya masing-masing, atau ditangani melalui Pansus yang secara khusus mengawasi pelaksanaan rekomendasi BPK secara menyeluruh.
Namun, ia menegaskan pembentukan Pansus tidak bisa diputuskan oleh satu kelompok politik tertentu. Keputusan harus melalui kesepakatan seluruh unsur DPRD karena lembaga legislatif bekerja secara kolektif dan kolegial.
“Harus ada kesepakatan bersama. Tidak bisa diputuskan oleh satu fraksi saja,” katanya.
Nurhadi juga mengingatkan agar capaian opini WTP tidak dimaknai sebagai tanda bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sempurna. Menurutnya, predikat tersebut hanya menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Banyak daerah lain juga mendapatkan WTP. Artinya Kaltim baru berada pada tahap kewajaran dalam mengelola keuangan daerah,” ujarnya.
Salah satu catatan yang menjadi perhatian DPRD berasal dari Program Beasiswa Gratispol yang dikelola Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim. Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Selain itu, terdapat anggaran sekitar Rp2,10 miliar yang tidak terserap sehingga berpotensi mengurangi kesempatan calon penerima manfaat yang seharusnya bisa memperoleh bantuan pendidikan tersebut.
Nurhadi menilai persoalan itu tidak bisa dianggap sepele. Apalagi, selama pelaksanaan program, dirinya mengaku menerima berbagai keluhan masyarakat terkait proses pendaftaran maupun mekanisme penyaluran beasiswa.
Temuan lain juga muncul di sektor infrastruktur. BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek jalan dan irigasi yang dikerjakan di bawah Dinas PUPR-PERA dengan nilai mencapai Rp3,38 miliar. Sementara pada proyek pembangunan gedung organisasi perangkat daerah (OPD), ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai sekitar Rp1,14 miliar.
Tak hanya menyasar proyek fisik, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemprov Kaltim yang berkaitan dengan penguatan sektor perbankan daerah, ketahanan pangan, hingga upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
Bagi DPRD, berbagai catatan tersebut harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Fokus pengawasan bukan semata pada temuan nominal kerugian atau kelebihan pembayaran, melainkan memastikan seluruh rekomendasi auditor benar-benar dijalankan.
“Yang terpenting bagaimana rekomendasi BPK ini benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti hanya menjadi laporan,” tutup Nurhadi. (Din/Fch/Klausa)














