Klausa.co

28 Tahun Reformasi, PUSDIKSI FH Unmul Sebut Demokrasi Kian Dikuasai Oligarki

Tangkapan layar via zoom, webinar Nasional bertema Refleksi 28 Tahun Reformasi Ketatanegaraan Indonesia hasil kerja sama PUSDIKSI FH Unmul dan Constitutional Law and Administrative Law Society.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi 1998 bergulir, kritik terhadap arah tata kelola negara kembali mengemuka. Pusat Studi Konstitusi (PUSDIKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) menilai semangat reformasi perlahan mengalami kemunduran, ditandai menguatnya oligarki politik, gejala resentralisasi kekuasaan, hingga melemahnya mekanisme pengawasan antarlembaga negara.

Pandangan itu disampaikan Ketua PUSDIKSI FH Unmul, Harry Setya Nugraha, dalam Webinar Nasional bertajuk Refleksi 28 Tahun Reformasi Ketatanegaraan Indonesia, Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut digelar PUSDIKSI FH Unmul bersama Constitutional Law and Administrative Law Society.

Harry menilai demokrasi Indonesia saat ini tidak lagi bergerak substansial, melainkan cenderung menjadi demokrasi prosedural yang dikendalikan kepentingan elite politik dan ekonomi.

“Demokrasi kita semakin bergerak ke arah prosedural dan elitis akibat dominasi oligarki politik dan ekonomi dalam proses pengambilan keputusan publik,” ujarnya.

Baca Juga:  PT TMT Tegaskan Patuh Regulasi, Siap Berdiskusi Terkait Protes Warga Harapan Baru

Menurut dia, konstitusi kini kerap diposisikan sekadar alat legitimasi kekuasaan. Dampaknya, fungsi checks and balances antarlembaga negara dinilai semakin melemah.

PUSDIKSI juga menyoroti dampak kebijakan nasional terhadap daerah, khususnya Kalimantan Timur (Kaltim). Semangat desentralisasi yang menjadi salah satu agenda utama reformasi disebut mengalami kemunduran akibat tren penarikan kewenangan strategis kembali ke pemerintah pusat.

Kondisi itu, kata Harry, terlihat dari semakin sentralistiknya pengelolaan investasi, perizinan, hingga sektor sumber daya alam (SDA). Daerah dinilai semakin kehilangan ruang untuk menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal.

Tak hanya itu, skema Transfer Keuangan Daerah (TKD) juga dianggap belum memberikan keadilan fiskal bagi daerah penghasil sumber daya alam seperti Kaltim.
Padahal, selama ini Kaltim menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara dari sektor ekstraktif.

Baca Juga:  Seleksi Direksi untuk Lima BUMD Masuki Tahap Akhir, Seno Aji Pastikan Objektivitas Pemprov

“Akibatnya, kapasitas daerah untuk menjalankan otonomi secara efektif menjadi semakin terbatas dan sangat bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah pusat,” lanjutnya.

Dalam sektor pengelolaan SDA, PUSDIKSI menilai kebijakan pemerintah masih lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding perlindungan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kerusakan lingkungan, konflik agraria, hingga banyaknya lubang tambang yang belum direklamasi disebut menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam di Kaltim.

“Jika dibiarkan, hal ini dapat menghambat lahirnya kepemimpinan daerah di Kaltim yang terbuka, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik,” tegas Harry.

Selain isu tata kelola SDA, PUSDIKSI turut mengkritik menguatnya praktik politik dinasti di daerah. Fenomena itu dinilai berpotensi merusak meritokrasi politik sekaligus memperbesar konflik kepentingan dalam pemerintahan.

Baca Juga:  KalaFest 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Ekonomi Syariah Terbesar di Kaltim

Sebagai respons atas berbagai persoalan tersebut, PUSDIKSI FH Unmul menyampaikan sembilan sikap akademik. Di antaranya mendorong penguatan checks and balances, memperluas partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan, mengevaluasi arah desentralisasi, hingga mendesak reformasi tata kelola SDA yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

PUSDIKSI juga mengajak perguruan tinggi, masyarakat sipil, media massa, dan publik untuk bersama-sama mengawal demokrasi konstitusional agar tetap berjalan sesuai semangat reformasi.

“PUSDIKSI FH Unmul menegaskan komitmen untuk terus berkontribusi melalui kajian akademik, advokasi, dan pendidikan publik demi menjaga arah reformasi tetap berada di koridor negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” tutup Harry. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co