Samarinda, Klausa.co – Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan sikapnya terkait polemik usulan hak angket yang belakangan memanas di parlemen Karang Paci. Partai Golkar menilai, penggunaan hak angket belum tepat dan memilih mendorong hak interpelasi sebagai langkah awal untuk meminta penjelasan pemerintah daerah.
Sikap itu kembali disampaikan usai Rapat Paripurna ke-9 masa sidang II DPRD Kaltim, Senin (18/5/2026), dengan agenda laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengatakan hak interpelasi dinilai lebih tepat untuk mengurai berbagai persoalan anggaran yang ramai menjadi perhatian publik.
“Untuk membulatkan, untuk menjelaskan secara terang benderang, saya pikir kami di Fraksi Golkar itu punya kompromi kalau seandainya misalnya interpelasi. Karena interpelasi itu kan memberikan jawaban,” ujarnya.
Menurut Sarkowi, sikap Golkar didasari pertimbangan yuridis dan politis. Ia menilai kondisi politik di Kaltim perlu dijaga agar tidak menimbulkan ketegangan di internal koalisi pemerintahan daerah.
“Kita enggak mau nanti saling ketidaknyamanan terjadi, karena Gubernur itu Golkar, Wakil Gubernur Gerindra. Terus kemudian rata-rata sebagian besar koalisi-koalisi pengusung,” katanya.
Melalui mekanisme interpelasi, DPRD tetap dapat meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah dengan menghadirkan gubernur beserta jajaran terkait, seperti Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Meski demikian, Golkar tidak menutup kemungkinan penggunaan hak angket apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang kuat.
“Jadi Fraksi Golkar itu menjaga kestabilan DPRD sesungguhnya,” tegasnya.
Sarkowi juga menjelaskan alasan rencana konsultasi pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan arahan resmi agar polemik di internal DPRD tidak semakin melebar.
Ia menegaskan, konsultasi ke Kemendagri merupakan hal wajar karena DPRD berada dalam pembinaan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Ketika ada persoalan-persoalan dan tidak ada titik temu, ya ke mana lagi? Karena secara regulasi kita harus konsultasi ke Kemendagri,” jelasnya.
Golkar juga meminta konsultasi dilakukan secara efisien dengan hanya melibatkan perwakilan fraksi, bukan seluruh anggota DPRD.
Selain itu, Fraksi Golkar mengaku tetap terbuka menerima aspirasi masyarakat, termasuk dari Aliansi Rakyat Kaltim yang mendesak penggunaan hak angket. Namun, menurut Sarkowi, pembahasan substansi akan lebih efektif dilakukan melalui forum audiensi resmi di DPRD.
“Kalau aliansi ingin audiensi dengan DPRD untuk memperjelas dan melengkapi substansi, kami sangat terbuka dan siap menerima,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

















