Samarinda, Klausa.co – Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur mengemuka. Namun, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan agar langkah itu tidak diambil secara emosional dan tetap berpijak pada substansi persoalan.
Hal itu disampaikan Hasanuddin Mas’ud saat memimpin Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim, Senin (4/5/2026). Rapat tersebut digelar secara terbatas, membuat wartawan hanya bisa mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung.
Dalam forum itu, pria yang akrab disapa Hamas tersebut menegaskan bahwa hak angket bukan keputusan yang bisa diambil secara instan. Dia menyebut, mekanisme tersebut memiliki konsekuensi hukum dan politik yang panjang.
Menurutnya, proses hak angket tidak berhenti di tingkat DPRD. Setelah disahkan dalam paripurna, dewan harus membentuk panitia khusus (pansus), menyusun kajian hukum, hingga memastikan adanya legal standing yang kuat.
Bahkan, kata dia, hasilnya masih harus melalui tahapan lanjutan di tingkat pusat, termasuk melibatkan Mahkamah Agung dan keputusan akhir dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
“Jadi prosesnya panjang, tidak bisa serta-merta,” ujarnya.
Di tengah dorongan penggunaan hak angket, Hamas justru menilai DPRD perlu mengedepankan hak interpelasi sebagai langkah awal. Mekanisme itu dinilai lebih tepat untuk menggali persoalan secara mendalam sebelum masuk ke tahap yang lebih serius.
Dia juga mengingatkan agar pembahasan yang berkembang di internal dewan tetap fokus pada hal-hal substansial. Menurutnya, memperdebatkan isu yang tidak menyentuh inti persoalan hanya akan memperkeruh situasi.
Lebih jauh, Hamas menegaskan bahwa seluruh keputusan di DPRD bersifat kolektif kolegial. Tidak ada satu pihak pun yang bisa memaksakan kehendak secara sepihak.
“Kita ini kolektif kolegial. Tidak ada pimpinan yang absolut,” tegasnya. (Din/Fch/Klausa)


















