Klausa.co

Hasanuddin Mas’ud: Proses Hak Angket Panjang dan Berisiko

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, saat memimpin rapat secara daring di Gedung D, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. (Tangkapan layar live DPRD Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur mengemuka. Namun, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan agar langkah itu tidak diambil secara emosional dan tetap berpijak pada substansi persoalan.

Hal itu disampaikan Hasanuddin Mas’ud saat memimpin Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim, Senin (4/5/2026). Rapat tersebut digelar secara terbatas, membuat wartawan hanya bisa mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung.

Dalam forum itu, pria yang akrab disapa Hamas tersebut menegaskan bahwa hak angket bukan keputusan yang bisa diambil secara instan. Dia menyebut, mekanisme tersebut memiliki konsekuensi hukum dan politik yang panjang.

Menurutnya, proses hak angket tidak berhenti di tingkat DPRD. Setelah disahkan dalam paripurna, dewan harus membentuk panitia khusus (pansus), menyusun kajian hukum, hingga memastikan adanya legal standing yang kuat.

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Kukar Pahami Perda Pelayanan Publik, Seno Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2017

Bahkan, kata dia, hasilnya masih harus melalui tahapan lanjutan di tingkat pusat, termasuk melibatkan Mahkamah Agung dan keputusan akhir dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

“Jadi prosesnya panjang, tidak bisa serta-merta,” ujarnya.

Di tengah dorongan penggunaan hak angket, Hamas justru menilai DPRD perlu mengedepankan hak interpelasi sebagai langkah awal. Mekanisme itu dinilai lebih tepat untuk menggali persoalan secara mendalam sebelum masuk ke tahap yang lebih serius.

Dia juga mengingatkan agar pembahasan yang berkembang di internal dewan tetap fokus pada hal-hal substansial. Menurutnya, memperdebatkan isu yang tidak menyentuh inti persoalan hanya akan memperkeruh situasi.

Lebih jauh, Hamas menegaskan bahwa seluruh keputusan di DPRD bersifat kolektif kolegial. Tidak ada satu pihak pun yang bisa memaksakan kehendak secara sepihak.

Baca Juga:  Joha Fajal Apresiasi Program Probebaya, Harapkan Pemkot Samarinda Terus Bangun Infrastruktur dan UMKM

“Kita ini kolektif kolegial. Tidak ada pimpinan yang absolut,” tegasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co