Klausa.co

Pemprov Kaltim Cari Skema Aman Usai Polemik Kursi Pijat dan Akuarium

Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Asri Intan Nirwany.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menyusun langkah lanjutan merespons polemik pengadaan fasilitas berupa kursi pijat dan akuarium yang menuai sorotan publik. Prosesnya tak bisa gegabah. Koordinasi lintas instansi disebut menjadi pintu masuk untuk menentukan mekanisme yang tetap berada dalam koridor aturan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, memastikan pembahasan tidak dilakukan sepihak. Sejumlah instansi internal akan dilibatkan, mulai dari Inspektorat, Biro Barang dan Jasa, hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat, Biro Barang dan Jasa, serta BPKAD untuk membahas mekanisme yang tepat. Karena pengadaan tersebut sudah dilakukan pada 2025, termasuk akuarium dan kursi pijat seperti yang disampaikan Pak Gubernur,” ujar Astri, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, rencana penggantian fasilitas sebagaimana disampaikan gubernur tidak bisa langsung dieksekusi. Ada prosedur administrasi yang wajib dilalui, terutama karena barang tersebut sudah tercatat sebagai aset daerah.

Baca Juga:  PSSI Dapat Dukungan FIFA untuk Bangun Pusat Pelatihan Nasional di IKN

Di sisi lain, Astri juga menyoroti angka pengadaan kursi pijat yang sempat beredar di publik, yakni mencapai Rp125 juta. Ia menyebut informasi tersebut belum tentu akurat dan perlu diverifikasi ulang.

“Kami akan cek kembali. Setahu kami, pengadaan kursi pijat tidak sebesar itu. Perlu kami pastikan agar informasinya tidak simpang siur,” katanya.

Soal wacana penggunaan dana pribadi gubernur untuk mengganti fasilitas tersebut, Astri belum bisa memberi kepastian. Ia menegaskan skema tersebut masih akan dikaji bersama instansi terkait agar tidak menabrak aturan pengelolaan keuangan dan aset daerah.

“Untuk mekanisme penggunaan dana pribadi, kami belum mengetahui secara pasti. Itu akan kami bahas bersama Biro Barang dan Jasa serta Inspektorat,” ujarnya.

Baca Juga:  Target Tuntas September 2023, Ini Progres Penanganan Longsor di Teluk Bajau, Samarinda Seberang

Astri menambahkan, posisi kasus ini berbeda dengan pengadaan yang masih dalam masa berjalan. Sebab, seluruh proses sudah tuntas pada tahun anggaran sebelumnya, sehingga opsi penanganannya lebih terbatas.

“Kalau pengadaan sudah selesai, tentu ada mekanisme yang harus dilalui. Itu yang sedang kami dalami bersama Inspektorat dan Biro Barang dan Jasa,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co