Samarinda, Klausa.co — Penanganan perkara tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul) kembali menjadi sorotan setelah putusan terhadap tersangka versi kepolisian resmi terbit. Namun, pihak kampus melalui tim kuasa hukumnya menilai proses hukum tersebut belum sepenuhnya mengungkap pelaku yang sebenarnya.
Kuasa hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Haris Retno Susmiyati, menyampaikan bahwa sejak awal penanganan kasus ini telah diwarnai perbedaan sudut pandang antara aparat kepolisian dan penegak hukum lingkungan (Gakkum). Ia melihat, terdapat dua versi pelaku yang muncul dalam proses penyidikan.
“Sejak awal kami melihat ada dua versi pelaku, antara kepolisian dan Gakkum. Dari kajian kami, justru bukti-bukti lebih mengarah pada pihak yang sebelumnya disampaikan oleh Gakkum,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah Gakkum yang sempat melakukan penindakan terhadap pihak tertentu sebenarnya sudah berada di jalur yang tepat. Namun, proses tersebut terhenti setelah gugatan praperadilan dikabulkan.
“Putusan praperadilan itu hanya menyentuh aspek prosedural, bukan substansi perkara. Seharusnya bisa dilakukan penindakan ulang dengan memperbaiki prosedur, tapi itu tidak terjadi,” katanya.
Di sisi lain, tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian telah melalui proses persidangan hingga putusan. Meski demikian, hasil tersebut belum mampu menjawab keraguan pihak Unmul terkait aktor utama di balik kasus tersebut.
Haris menilai, terdapat ketidaksesuaian antara profil terdakwa dengan karakter tindak pidana yang terjadi. Ia menyebut, aktivitas yang berkaitan dengan kasus ini tidak mungkin dilakukan secara individu tanpa dukungan sumber daya besar.
“Kalau melihat jenis kegiatannya, sangat sulit dilakukan perorangan. Harus ada modal besar dan alat berat. Ini yang membuat kami meragukan kesesuaian antara pelaku dan perbuatannya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung bahwa pihak yang sebelumnya diungkap Gakkum memiliki keterkaitan dengan entitas usaha, yang dinilai lebih relevan dengan skala aktivitas dalam kasus tersebut.
Atas dasar itu, tim hukum Unmul membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan, terutama jika ditemukan fakta atau alat bukti baru di kemudian hari.
“Kami berharap penegakan hukum tidak berhenti di sini. Jika ada pelaku lain yang didukung bukti baru, tentu harus diproses kembali,” ucapnya.
Selain mendorong pengusutan pidana, Unmul juga tengah menyiapkan langkah perdata dengan menghitung kerugian yang ditimbulkan. Namun, proses ini tidak lepas dari kendala, khususnya terkait metode penghitungan kerugian lingkungan.
Menurut Haris, regulasi yang digunakan saat ini dinilai sudah usang dan belum mampu mencerminkan dampak kerusakan ekologis secara utuh.
“Standar yang dipakai masih lama dan nilainya relatif kecil. Kalau menggunakan itu, kerugian lingkungan yang sebenarnya tidak akan tergambarkan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, estimasi awal kerugian memang sudah dihitung dan berada di kisaran miliaran rupiah, tetapi angka tersebut belum mencerminkan nilai riil dari kerusakan yang terjadi.
“Angka sementara memang ada, tapi kami melihat itu belum representatif. Perlu ada pembaruan dalam metode penghitungan agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan,” tambahnya.
Ke depan, Unmul menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, sekaligus mendorong perbaikan regulasi agar penanganan perkara serupa dapat lebih optimal.
“Kami ingin kasus ini diusut tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang lebih besar. Harapannya, keadilan benar-benar bisa ditegakkan,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)















