Klausa.co

Unmul dan DPRD Kaltim Gelar FGD Ranperda HIV/AIDS dan IMS, Haris Retno: Harus Lindungi Hak Penyintas tanpa Abaikan Penanggulangan

Kegiatan FGD dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) HIV/AIDS dan IMS, di Gedung Rektorat Unmul. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Upaya penyempurnaan regulasi terkait penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki tahap penting. Tim Penyusun Naskah Akademik dari Pusat Studi HAM dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) Universitas Mulawarman (Unmul) bersama DPRD Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) HIV/AIDS dan IMS, di Gedung Rektorat Unmul, Senin (8/12/2025).

Dalam forum dihadiri lintas sektor, mulai dari Dinas Kesehatan (Dinkes), aktivis, tenaga kesehatan, hingga kelompok pendamping ODHIV, dan Tim Penyusun.

Pembuka diskusi, Haris Retno Susmiyati dari Fakultas Hukum Unmul, menekankan bahwa penyusunan Ranperda perlu benar-benar mempertimbangkan aspek perlindungan hak asasi.

“Kita ingin Perda ini kuat dari sisi penanggulangannya, tetapi hak-hak individu tidak boleh terlanggar. Banyak hal yang tidak bisa hanya kita paksa begitu saja,” tegas Retno.

Baca Juga:  Hasanuddin Mas'ud Diduga Tersandung Kasus Penipuan

Ia menambahkan bahwa forum ini dimaksudkan untuk benar-benar mendengar masukan konkret dari para pemangku kepentingan agar rumusan yang disusun dapat lebih tepat dan aplikatif.

“Masukan tertulis hingga satu hari setelah FGD, akan masih kami terima,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kaltim, dr. Ivan Hariyadi, menyebut bahwa temuan kasus baru HIV di Kaltim relatif stabil.

“Rata-rata setiap tahun kita menemukan seribu kasus baru. Tidak meningkat signifikan, tetapi Kaltim ini magnet pekerja, sehingga potensi peningkatan selalu ada,” ujarnya.

Ivan menekankan pentingnya pencegahan dan deteksi dini, serta menyoroti peran pendanaan non-APBD seperti Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dalam mendukung edukasi dan skrining bagi karyawan maupun masyarakat sekitar.

Baca Juga:  UKS di Sekolah Masih Timpang, Ketua DPRD Kaltim Minta Pemerintah Bertindak

“Koordinasi lintas sektor, mulai dari Diskominfo, Dinas Pendidikan, Disnakertrans, hingga Satpol PP juga tak kalah penting,” imbuhnya.

Curahan cerita juga datang dari Ketua Mahakam Plus, Siwi Arianti, memberikan gambaran nyata sulitnya penyintas HIV/AIDS membuka status di masyarakat.

“Kami role model, kami wajib membuka status saat mengakses layanan. Tapi untuk terbuka di masyarakat itu berat, karena risikonya dikucilkan,” katanya.

Siwi mencontohkan kasus penyintas yang kehilangan pekerjaan atau pelanggan usaha setelah statusnya tersebar.

“Siapa yang bertanggung jawab ketika mereka kehilangan ekonomi dan dukungan? Itu perlu dibicarakan bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Dokter spesialis paru RS AM Parikesit, dr. Mauritz Silalahi, menyoroti aspek medis dan legal dalam pengobatan HIV.

Ia menyebut sekitar tiga pasien terkait HIV masuk setiap bulan dan banyak kematian terjadi akibat tuberkulosis.

Baca Juga:  Usulan Ranperda di Luar Propemperda 2023 Disetujui

Mauritz juga memperingatkan agar Ranperda merujuk tepat pada Permenkes terbaru terkait informed consent.

“Ada hal-hal prinsip. Kalau pasien menolak perawatan, kita tidak bisa memaksa. Tapi kalau tidak jelas dasar hukumnya, dokter bisa disalahkan,” ujarnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, juga menjelaskan bahwa Ranperda HIV/AIDS dan IMS merupakan Perda inisiatif yang digagas oleh Anggota DPRD, Andi Satya Adi Saputra dan telah masuk prioritas pembahasan tahun 2026.

Evaluasi sebelumnya menunjukkan bahwa banyak Naskah Akademik yang kurang sinkron dengan rancangan aturan, sehingga DPRD mewajibkan FGD sebagai bagian dari penyempurnaan.

“Kami ingin ketika masuk ke pembahasan DPRD, perdebatan tidak terlalu banyak karena semua sudah melalui tahapan masukan lintas sektor,” ucap Baharuddin Demmu. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co