Samarinda, Klausa.co – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terasa kusut. Tiga saksi fakta yang dihadirkan, Kamis (2/4/2026), memberikan keterangan yang saling bertolak belakang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro bersama hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto itu menghadirkan saksi pertama, Airin Fitri. Di hadapan majelis, Airin mengaku hadir dalam sebuah pertemuan, namun tidak mengetahui tujuan maupun isi pembicaraan. Ia juga menyebut sempat menerima sebuah tas, tanpa mengetahui apa yang ada di dalamnya.
โSaya hadir, tapi tidak tahu itu pertemuan apa. Saya hanya menerima tas, dan tidak tahu isinya,โ ujarnya.
Keterangan berbeda disampaikan saksi kedua, Rudy Ong Chandra. Dia justru menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. Bahkan, ia mengaku tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dalam bentuk apa pun.
โSaya tidak kenal, tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi,โ tegasnya.
Sementara itu, saksi ketiga, Imas Julia, menyampaikan versi lain. Ia menyebut objek yang diserahkan dalam pertemuan tersebut bukan tas, melainkan map. Namun, seperti saksi lainnya, ia juga tidak mengetahui isi dari benda yang dimaksud.
โYang diserahkan map, tapi saya tidak tahu isinya,โ katanya.
Perbedaan keterangan ini langsung disorot kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto. Menurutnya, inkonsistensi antar-saksi justru membuat konstruksi perkara menjadi kabur.
โKalau dilihat, keterangan para saksi ini tidak saling menguatkan. Justru berbeda-beda dan membingungkan,โ ujarnya usai persidangan.
Dia menyoroti perbedaan mendasar terkait barang yang disebut dalam peristiwa tersebut.
โSatu bilang tas, yang lain bilang map. Dalam satu kejadian, kok bisa berbeda? Ini jadi pertanyaan besar,โ katanya.
Hendrik juga menilai keterangan Rudy Ong Chandra tidak selaras dengan posisinya dalam perkara.
โDisebut sebagai pihak yang memberi, tapi dia sendiri mengaku tidak tahu-menahu. Ini tentu janggal,โ ucapnya.
Di sisi lain, ia kembali menegaskan soal kewenangan dalam penerbitan SK IUP. Mengacu pada keterangan ahli sebelumnya, keputusan teknis disebut berada di level dinas, bukan di tangan gubernur.
โTidak ada bukti adanya intervensi gubernur. Kewenangan teknis itu ada di dinas,โ tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum berencana menghadirkan ahli pidana untuk mengurai perkara dari sudut pandang hukum yang lebih objektif.
โKami akan hadirkan ahli pidana agar perkara ini bisa dilihat lebih terang,โ tutupny.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Din/Fch/Klausa)



















