Klausa.co

Kesaksian Berseberangan di Sidang Korupsi IUP, Fakta Makin Kabur

Terdakwa Kasus dugaan korupsi penerbit lan IUP tambang, Dayang Donna Walfiaries Tania usai mengikuti persidangan. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terasa kusut. Tiga saksi fakta yang dihadirkan, Kamis (2/4/2026), memberikan keterangan yang saling bertolak belakang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro bersama hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto itu menghadirkan saksi pertama, Airin Fitri. Di hadapan majelis, Airin mengaku hadir dalam sebuah pertemuan, namun tidak mengetahui tujuan maupun isi pembicaraan. Ia juga menyebut sempat menerima sebuah tas, tanpa mengetahui apa yang ada di dalamnya.

โ€œSaya hadir, tapi tidak tahu itu pertemuan apa. Saya hanya menerima tas, dan tidak tahu isinya,โ€ ujarnya.

Baca Juga:  APBD Menyusut, Pemkot Samarinda Rem Proyek Ambisius dan Prioritaskan Perawatan Drainase

Keterangan berbeda disampaikan saksi kedua, Rudy Ong Chandra. Dia justru menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. Bahkan, ia mengaku tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dalam bentuk apa pun.

โ€œSaya tidak kenal, tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi,โ€ tegasnya.

Sementara itu, saksi ketiga, Imas Julia, menyampaikan versi lain. Ia menyebut objek yang diserahkan dalam pertemuan tersebut bukan tas, melainkan map. Namun, seperti saksi lainnya, ia juga tidak mengetahui isi dari benda yang dimaksud.

โ€œYang diserahkan map, tapi saya tidak tahu isinya,โ€ katanya.

Perbedaan keterangan ini langsung disorot kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto. Menurutnya, inkonsistensi antar-saksi justru membuat konstruksi perkara menjadi kabur.

Baca Juga:  Masyarakat Harus Paham Wawasan Kebangsaan untuk Wujudkan Rasa Nasionalis yang Tinggi

โ€œKalau dilihat, keterangan para saksi ini tidak saling menguatkan. Justru berbeda-beda dan membingungkan,โ€ ujarnya usai persidangan.

Dia menyoroti perbedaan mendasar terkait barang yang disebut dalam peristiwa tersebut.

โ€œSatu bilang tas, yang lain bilang map. Dalam satu kejadian, kok bisa berbeda? Ini jadi pertanyaan besar,โ€ katanya.

Hendrik juga menilai keterangan Rudy Ong Chandra tidak selaras dengan posisinya dalam perkara.

โ€œDisebut sebagai pihak yang memberi, tapi dia sendiri mengaku tidak tahu-menahu. Ini tentu janggal,โ€ ucapnya.

Di sisi lain, ia kembali menegaskan soal kewenangan dalam penerbitan SK IUP. Mengacu pada keterangan ahli sebelumnya, keputusan teknis disebut berada di level dinas, bukan di tangan gubernur.

Baca Juga:  Kejaksaan Ungkap Korupsi Telkom, Legislator Kaltim Masuk Daftar Tersangka

โ€œTidak ada bukti adanya intervensi gubernur. Kewenangan teknis itu ada di dinas,โ€ tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum berencana menghadirkan ahli pidana untuk mengurai perkara dari sudut pandang hukum yang lebih objektif.

โ€œKami akan hadirkan ahli pidana agar perkara ini bisa dilihat lebih terang,โ€ tutupny.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightโ“‘ | 2021 klausa.co