Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengalokasikan Rp8,5 miliar dalam APBD 2025 untuk pengadaan kendaraan dinas baru bagi jajaran pimpinan daerah. Kebijakan ini menjadi perbincangan karena direalisasikan saat pemerintah pusat tengah menekankan efisiensi belanja melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Mobil yang akan dibeli berupa SUV berteknologi hybrid dengan kapasitas mesin 3.000 cc dan baterai berdaya 38,2 kWh. Kendaraan tersebut dirancang untuk menunjang agenda resmi, terutama kegiatan kenegaraan dan penyambutan tamu negara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan, menjelaskan bahwa rencana pengadaan telah disusun sebelum kebijakan efisiensi untuk tahun berikutnya ditegaskan. Menurutnya, posisi Kaltim sebagai daerah penyangga IKN membuat intensitas kunjungan pejabat pusat meningkat signifikan.
“Perencanaan ini sudah dilakukan sebelumnya. Kebutuhan kendaraan dinilai relevan untuk mendukung aktivitas kenegaraan, apalagi kunjungan tamu negara dan pejabat pusat semakin sering,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Arpan menegaskan, kendaraan tersebut tidak diperuntukkan bagi operasional harian gubernur, melainkan untuk kegiatan tertentu yang bersifat protokoler. Ia juga memastikan spesifikasi kendaraan masih sesuai ketentuan Peraturan Gubernur yang membatasi kapasitas mesin kendaraan dinas pimpinan antara 3.000 cc hingga 4.200 cc.
“Selain itu, pada 2026 tidak ada lagi pengadaan kendaraan dinas sejenis sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan penghematan,” tambahnya.
Meski dinilai memenuhi aspek regulasi, kebijakan ini mendapat kritik dari kalangan akademisi. Dosen Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pengadaan mobil dinas bernilai miliaran rupiah bertentangan dengan semangat efisiensi yang ditekankan pemerintah pusat.
“Ini bertentangan dengan Inpres 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, baik APBN maupun APBD. Keputusan ini kontradiktif,” kata Castro, sapaan akrabnya.
Herdiansyah menilai, instruksi presiden secara tegas meminta kepala daerah menjalankan politik efisiensi dalam setiap kebijakan anggaran. Dalam konteks itu, belanja kendaraan dinas dengan nilai tinggi dinilai kurang sensitif terhadap situasi fiskal dan persepsi publik.
Ia juga menyinggung pesan Presiden yang mendorong pejabat tidak lagi menggunakan mobil mewah impor, serta mengedepankan prinsip penghematan dan dukungan terhadap industri nasional. Menurutnya, konsistensi antara pusat dan daerah menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kalau semangat efisiensi itu benar-benar dipahami dan dijalankan, seharusnya kebijakan seperti ini bisa dihindari,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)















