Klausa.co

Pengangkatan SPPG Jadi PPPK Picu Kecemasan Guru Non-ASN di Kaltim

Kegiatan Belajar di salah satu sekolah di Kaltim. (Dok : Disdikbud Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Rencana pemerintah mengangkat sekitar 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2026 memunculkan kegelisahan di kalangan guru non-ASN. Di Kalimantan Timur (Kaltim), ribuan tenaga pendidik masih menunggu kepastian status, sementara kebijakan baru justru dinilai membuka ruang ketimpangan.

Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mencatat terdapat 536 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri serta 3.286 guru non-ASN di sekolah swasta. Namun, pemerintah daerah menilai angka tersebut tidak bisa serta-merta dibaca sebagai seluruhnya guru honorer murni yang belum terakomodasi.

Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, menjelaskan setidaknya ada dua kondisi yang membuat status non-ASN masih tercatat. Pertama, guru yang telah lulus seleksi PPPK, tetapi pembaruan statusnya belum tersinkronisasi di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua, guru yang sudah terdata di Dapodik namun tidak mengikuti seleksi PPPK atau gugur dalam proses administrasi.

Baca Juga:  Bergantian Pakai Satu Pipa, Warga Griya Makroman Indah Keluhkan Air Bersih ke Nidya Listiyono

“Tidak semuanya belum terakomodasi. Ada yang sebenarnya sudah lulus PPPK, hanya pembaruan datanya saja yang belum masuk sistem,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).

Faktor masa kerja juga menjadi penentu utama. Menurut Rahmat, banyak guru di Kaltim belum memenuhi syarat minimal dua tahun masa pengabdian sehingga belum bisa diangkat sebagai PPPK.

“Yang sudah dua tahun itu otomatis sudah diangkat kemarin-kemarin. Yang belum dua tahun masih dianggarkan lewat BOSP Daerah, yang dulu dikenal sebagai BOSDA,” jelasnya.

Disdikbud Kaltim juga menegaskan bahwa keberadaan guru pengganti bersifat situasional dan direkrut langsung oleh sekolah berdasarkan kebutuhan riil. Jam mengajar pun dibatasi agar tidak melampaui ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Isran Tolak Kebijakan Tenaga Honorer Dihapus

“Misalnya sekolah hanya butuh 10 jam pelajaran. Kalau gurunya ingin menambah jam di sekolah lain masih diperbolehkan, asalkan totalnya tidak lebih dari 24 jam pelajaran,” kata Rahmat.

Di tengah situasi tersebut, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK memicu kritik dari sejumlah kalangan. Kebijakan ini dinilai berpotensi menciptakan rasa ketidakadilan, terutama bagi guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status.

Disdikbud Kaltim menyatakan penataan tenaga pendidik di daerah tetap mengacu pada regulasi nasional serta mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah, sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyebut kritik dari guru honorer sebagai aspirasi yang wajar dan perlu disikapi serius.

Baca Juga:  Raperda Sekolah Aman Bencana, Upaya Samarinda Lindungi Anak-Anak dari Bencana

“Kritik itu masuk akal dan harus diterima dengan baik. Jangan sampai yang sudah puluhan tahun mengabdi justru terpinggirkan, sementara yang baru bekerja diprioritaskan. Skemanya harus dipikirkan matang agar tidak melahirkan diskriminasi,” tegas Fikri. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co