Klausa.co

Isran Tolak Kebijakan Tenaga Honorer Dihapus

Gubernur Kaltim, Isran Noor.(Humas Pemprov Kaltim/ISTIMEWA)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pada Tahun 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honor. Sehingga, status kepegawaian di lingkungan pemerintah hanya dua jenis saja. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebenarnya, larangan perekrutan tenaga honor sudah diatur dalam pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur tentang penghapusan tenaga honor.

Di Kaltim, sebanyak 72.000 tenaga honorer. Sedangkan, di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim sendiri, saat ini terdapat sekitar 10.277 orang.

Menanggapi rencana kebijakan tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor menyatakan bahwa akan tetap menggunakan tenaga honor di Kaltim.

Advertisements

“Saya akan pertahankan tenaga honor dengan cara saya, tentu dengan baik. Silahkan negara menghapus tenaga honor, tapi Kalimantan Timur tidak akan menghapus,” tegas Isran ketika hadiri acara HUT ke-72 Satpol PP dan HUT ke-60 Satlinmas di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim pada, Rabu (2/3/2022).

Isran menyatakan kebijakan ini menentukan sekali akan nasib dan masa depan para tenaga honor di Kaltim. Ia menjamin akan mengerahkan segala upaya agar bisa mempertahankan tenaga honorer di Kaltim. Ia minta untuk tidak khawatir.

Baca Juga:  3 Usulan Calon PJ Gubernur Kaltim, Ada Rektor Unmul dan Dirjen Kemenag

“Tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim akan tetap kita pertahankan. Kami tidak akan menghapusnya,”tutupnya.

(DSY/ADV/Diskominfo Kaltim)

Advertisements

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co