Samarinda, Klausa.co – Pembangunan dan perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Samarinda kembali tersendat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghentikan sementara pekerjaan fisik proyek tersebut karena perizinan dari Pemerintah Kota Samarinda belum tuntas, terutama terkait dokumen tata ruang dan lingkungan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyatakan aktivitas konstruksi RSUD AMS II dihentikan sejak pertengahan Desember 2025. Penghentian dilakukan menyusul permintaan Pemkot Samarinda agar seluruh kelengkapan administrasi dipenuhi sebelum proyek dilanjutkan.
βPekerjaan memang belum bisa kami lanjutkan karena izin dari pemerintah kota masih berproses,β ujar Firnanda, Sabtu (31/1/2026).
Dia menjelaskan, perizinan yang masih ditunggu meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurutnya, seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah kembali diajukan dan kini tinggal menunggu persetujuan resmi diterbitkan.
βSemua dokumen yang diminta sudah kami ajukan kembali. Sekarang tinggal menunggu izin itu diterbitkan,β katanya.
Firnanda mengakui, terhentinya proyek berpotensi mengganggu target penyelesaian RSUD AMS II yang sebelumnya direncanakan rampung pada 2027. Padahal, tambahan fasilitas kesehatan dinilai mendesak untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan warga Samarinda.
Kepala Dinas memaparkan, dengan jumlah penduduk sekitar 861 ribu jiwa, Samarinda saat ini hanya memiliki 1.770 tempat tidur rumah sakit. Rasio tersebut setara 2,05 tempat tidur per seribu penduduk, masih berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
βAngka ini masih jauh dari ideal. Kebutuhan tempat tidur rumah sakit di Samarinda terus meningkat,β ujarnya.
Jika dibandingkan dengan daerah lain di Bumi Etam, kondisi Samarinda dinilai tertinggal. Firnanda menyebut Balikpapan dan Bontang memiliki rasio tempat tidur yang lebih baik, sementara secara provinsi, Kaltim baru mencapai sekitar 1,7 tempat tidur per seribu penduduk.
Menanggapi kekhawatiran pembangunan rumah sakit berada di kawasan rawan banjir, Firnanda menegaskan lokasi proyek telah ditetapkan sesuai regulasi tata ruang. Namun, dia mengakui proses pematangan lahan berpotensi meningkatkan limpasan air sementara di sekitar kawasan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemprov Kaltim menyiapkan sejumlah infrastruktur pengendalian air.
βKami akan menyiapkan sumur resapan dan kolam retensi dengan kapasitas lebih dari 12 ribu meter kubik. Desain bangunan juga menyediakan ruang tampungan air di bawah struktur,β jelasnya.
Sementara itu, DPRD Kaltim turut menyoroti proyek RSUD AMS II. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, mempertanyakan kejelasan tanggung jawab kontraktor terhadap sejumlah catatan kerusakan fisik yang masih ditemukan di lapangan. Baba menilai persoalan yang muncul tidak lepas dari lemahnya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sejak tahap perencanaan awal.
βPerencanaan tidak melibatkan OPD teknis, lalu koordinasi lemah, akhirnya muncul berbagai polemik,β tutup Baba. (Din/Fch/Klausa)



















