Samarinda, Klausa.co – Ruang kebebasan akademik di Indonesia diproyeksikan kian menyempit pada 2026. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengidentifikasi sedikitnya tiga ancaman utama yang dinilai berpotensi membungkam daya kritis kampus dan sivitas akademika.
Peringatan itu mengemuka dalam rapat tahunan KIKA yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, pada 23–24 Januari 2026. Forum tersebut menyoroti arah kebijakan negara yang dinilai makin menjauh dari prinsip otonomi akademik.
Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, menyebut tiga ancaman itu mencakup kooptasi kekuasaan ke lingkungan kampus, menguatnya praktik militerisme, serta kecenderungan pengabaian sains dalam pengambilan kebijakan politik.
“Ini bukan lagi potensi, tapi ancaman yang semakin nyata,” kata Herdiansyah, yang akrab disapa Castro pada Senin (26/1/2026).
Menurut Castro, kooptasi kekuasaan terhadap kampus terlihat dari berbagai regulasi yang menggerus independensi perguruan tinggi. Salah satunya melalui kebijakan yang memberi porsi suara besar kepada menteri dalam pemilihan rektor, serta pola birokrasi yang makin menekan otonomi akademik.
Dia juga menyinggung kebijakan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi. Praktik itu, kata Castro, berisiko menggeser kampus dari ruang kritis menjadi perpanjangan kepentingan ekonomi dan politik.
“Ketika kampus terikat kepentingan bisnis, fungsi kritiknya akan tumpul,” ujarnya.
Ancaman lain datang dari menguatnya militerisme di lingkungan kampus. Castro menilai infiltrasi tersebut berlangsung secara simbolik dan kultural, mulai dari pola orientasi mahasiswa baru, wacana kebangkitan resimen mahasiswa, hingga perkuliahan bertema bela negara.
Situasi itu, lanjutnya, diperparah oleh sejumlah pasal dalam undang-undang yang memberi ruang longgar bagi keterlibatan militer di ranah sipil, termasuk pendidikan.
Selain itu, KIKA menyoroti kecenderungan pengambilan kebijakan politik yang mengabaikan data dan kajian ilmiah. Castro mencontohkan respons pemerintah terhadap bencana di Aceh dan Sumatera, yang dinilai tetap memprioritaskan proyek strategis nasional meski jumlah korban terus bertambah.
Di sisi lain, tekanan terhadap akademisi kritis juga dilaporkan meningkat. KIKA mencatat berbagai bentuk intimidasi, mulai dari gugatan SLAPP, peretasan situs akademik, hingga tindakan represif terhadap dosen dan peneliti yang menyuarakan kritik.
Atas kondisi tersebut, KIKA menyerukan konsolidasi kampus untuk melawan kooptasi kekuasaan dan memperkuat kebebasan akademik sebagaimana ditegaskan dalam Surabaya Principle on Academic Freedom.
“Kooptasi kampus harus dilawan. Ini soal menjaga martabat ruang akademik,” tegas Castro. (Din/Fch/Klausa)
















