Klausa.co

Kejati Kaltim Buka Pendampingan Hukum, Tegaskan Tak Ada Intervensi Pengadaan

Kajati Kaltim, Supardi, dalam sambutannya di acara morning coffee session bersama Pemprov Kaltim, di Aula Lantai 8 Gedung Utama Kejati Kaltim. (Dok: Kejati Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kekhawatiran soal intervensi dan praktik tak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa kembali mencuat seiring percepatan program pembangunan di Kalimantan Timur (Kaltim). Menjawab isu tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menegaskan posisinya sebagai pendamping hukum yang terbuka, profesional, dan tanpa campur tangan terhadap kewenangan perangkat daerah.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kejati Kaltim, Supardi, dalam Morning Coffee Session bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Rabu (24/12/2025). Dia memastikan setiap satuan kerja memiliki otoritas penuh dalam menjalankan program, termasuk pengadaan, tanpa intervensi dari internal kejaksaan.

Supardi menepis anggapan bahwa kejaksaan kerap mencampuri proses teknis proyek pemerintah. Menurutnya, peran Kejati justru sebatas memberikan pendampingan hukum ketika diminta, guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.

Baca Juga:  Waspada Wabah PMK, Isran Noor Imbau Semua Pihak Berhati-hati Datangkan Hewan Kurban ke Kaltim

“Tidak ada istilah intervensi dari orang kami. Silakan bekerja secara profesional. Kalau memang membutuhkan pendampingan, Kejati terbuka,” ujarnya.

Di sisi lain, Supardi juga menegaskan sikap keras terhadap segala bentuk praktik menyimpang dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Ia meminta seluruh perangkat daerah tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi pemaksaan, titipan proyek, hingga permintaan setoran oleh pihak mana pun.

“Kalau ada praktik seperti itu, segera laporkan. Jangan dibiarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, menilai kehadiran Kejati sebagai mitra pendamping hukum menjadi faktor penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, terutama di tengah percepatan realisasi anggaran.

Baca Juga:  Salehuddin: Kami Akan Kawal Hak-Hak Guru PPPK di Kaltim

Menurut Ujang, sinergi antara Pemprov dan Kejati Kaltim tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan hubungan checks and balances yang sehat. Bahkan, ia menyebut posisi gedung Kejati yang berseberangan langsung dengan Kantor Gubernur sebagai simbol saling mengingatkan dan mengawasi.

“Kalau ada persoalan hukum, sudah jelas ke mana harus meminta pendampingan,” katanya.

Ujang juga menyinggung percepatan realisasi APBD Kaltim 2025 di penghujung tahun, termasuk pelaksanaan program prioritas seperti Gratispol dan Jospol yang berdampak besar secara fiskal, administratif, dan sosial.
Menurutnya, program-program tersebut membutuhkan kepastian hukum agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Pendampingan hukum menjadi kunci agar pembangunan berjalan cepat, tetapi tetap bersih,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  GAMKI Kaltim Harapkan Keamanan Beribadah dapat Terwujud

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co