Klausa.co

RSHD Samarinda Terancam Pidana Usai Menunggak Gaji Karyawan Rp1,3 Miliar

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) memberi peringatan keras kepada manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Pasalnya, institusi kesehatan itu masih menunggak pembayaran gaji dan lembur karyawannya yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyebut penetapan terkait hak-hak pekerja sudah dilakukan sejak April 2025 lalu. Penetapan itu mencakup gaji pokok, lembur, serta denda keterlambatan. Jika tidak segera dilunasi, manajemen RSHD bisa dijerat pidana.

“Tidak membayar upah merupakan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Jika penetapan pengawas diabaikan, maka ada konsekuensi pidana,” kata Rozani, Rabu (24/9/2025).

Manajemen RSHD sempat menghadiri undangan klarifikasi. Mereka berdalih kondisi keuangan yang sulit membuat pembayaran tersendat. Namun alasan itu ditolak oleh Disnakertrans.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Kakak Ipar di Samarinda, Pelaku Jalani 38 Adegan Rekonstruksi

“Karyawan tetap melaksanakan kewajiban hingga rumah sakit berhenti beroperasi. Sudah semestinya hak mereka juga dibayarkan,” tegas Rozani.

Disnakertrans mendorong adanya perundingan antara manajemen rumah sakit dan pekerja untuk mencari jalan tengah. Meski begitu, opsi hukum tetap terbuka jika RSHD tidak menunjukkan iktikad baik.

Menurut Rozani, kasus ini bisa dilanjutkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga tahap pengadilan.

“Pengawas akan membuat laporan kejadian, diteruskan ke PPNS, lalu ke penuntut umum, sampai persidangan,” ujarnya.

Sementara terkait kemungkinan penyitaan aset, Rozani menegaskan hal itu berada di ranah perdata. Pemerintah hanya memastikan norma ketenagakerjaan dipatuhi. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co