Klausa.co

Kasus Pembunuhan Kakak Ipar di Samarinda, Pelaku Jalani 38 Adegan Rekonstruksi

Bambang pelaku pembunuhan kakak ipar saat melakoni 38 reka ulang adegan di ruang Aula Wira Pratama lantai dua, gedung Mapolresta Samarinda pada Selas (22/3/2022) tadi. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Kasus pembunuhan yang dilakukan Bambang Haryanto (25) terhadap kakak iparnya, M Fadillah (31) akhirnya digelar perkarakan pihak kepolisian di ruang Aula Wira Pratama lantai dua, gedung Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (22/3/2022).

Dari reka ulang kejadian, pelaku sedikitnya melakoni 38 adegan hingga korban dinyatakan tewas dengan 35 luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena, reka ulang adegan itu turut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Samarinda dan kuasa hukum pelaku pembunuhan.

“Dan reka ulang adegan itu dilakoni langsung oleh tersangka yang dilakukan sebanyak 38 adegan untuk mengetahui bagiamana peristiwa itu terjadi,” beber Andika saat dikonfirmasi usai reka ulang adegan pembunuhan.

Baca Juga:  Pria di Kukar Tertembak Senjatanya Sendiri Saat Sedang Berburu di Hutan
Advertisements

Dari reka ulang adegan, diketahui niatan pelaku ingin menghabisi kakak iparnya terjadi pada adegan ke 5.

Saat itu pelaku diketahui membeli sebilah pisau dari sebuah pasar tradisional tedekat dan menyimpannya di selipan celana sebelah kiri.

Selanjutnya, pada adegan ke 13 lah pelaku mulai melancarkan aksi sadisnya tersebut yang dimulai dengan memukul wajah korban menggunakan palu.

Kemudian, pada adegan ke 15 barulah pelaku mengeluarkan pisau yang telah dibelinya dan pada adegan ke 16 hingga 33 pisau tersebut mulai dihujamkan ke sekujur tubuh korban.

Baca Juga:  Tragis, PSK Tewas Dibunuh Pelanggan yang Menolak Pakai Kondom
Advertisements

“Dari reka adegan tersebut penyidik bisa melengkapi pemberkasan untuk segera dilakukan pelimpahan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutannya,” tambahnya.

Lanjut Andika dalam waktu dekat Korps Bhayangkara segera melengkapi pemberkasan P21 tahap satu.

“Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (4/3/2022) kemarin sekitar pukul 15.00 Wita, di sebuah bangsal di Jalan Adam Malik, Kecamatan Sungai Kunjang terjadi sebuah peristiwa pembunuhan yang dilakukan Bambang kepada kakak iparnya, yakni M Fadillah.

Baca Juga:  Wali Kota Andi Harun Resmikan Program Kampung Zakat di Kelurahan Dadi Mulya
Advertisements

Dengan tega Bambang menghabisi nyawa keluarganya itu menghujamkan pisau sebanyak 35 kali di sekujur tubuh korban dengan motif sakit hati sebab sering dinasihati.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku tak lantas pergi, ia malah justru masuk dan duduk di ruang tamu sambil menghisap rokok dengan santai hingga akhirnya ia diamankan petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co