Klausa.co

Isran Noor Usai Diperiksa Kejati Kaltim soal DBON: Saya Beri Keterangan Sesuai Kapasitas

mantan Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Isran Noor. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018-2023, Isran Noor, angkat bicara usai menjalani pemeriksaan lebih dari lima jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, pada Senin (22/9/2025). Isran dimintai keterangan terkait pengelolaan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan PT Kutai Timur Energy (KTE).

Isran menuturkan, dia mulai diperiksa pada pukul 11.00 Wita dan baru keluar pukul 16.20 Wita. Kepada wartawan, ia mengaku menjawab semua pertanyaan penyidik sesuai kapasitasnya saat menjabat gubernur.

“Kalau KTE itu sudah lama. Tapi kalau DBON baru kan. Tidak masalah, yang jelas saya memberikan keterangan kepada kejaksaan,” kata Isran saat wawancara cegat dengan awak media.

Baca Juga:  Hadiri Pengukuhan IKA Fahutan Unmul, Isran Mengaku Suka Dikritik

Mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan. Namun, sebagian besar, jelasnya, berkaitan dengan perannya dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengurus DBON.

“Kan benar saya yang tanda tangan. Selain itu tentu ada beberapa pertanyaan lain,” ujarnya.

Ini menjadi pemeriksaan perdana Isran dalam perkara DBON. Sementara itu, Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Soal penetapan tersangka, Isran memilih tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyebut prihatin karena mengenal kedua orang yang terseret perkara.

“Kalau saya enggak berani berkomentar. Tapi namanya musibah tentu saya ikut prihatin. Semoga mereka diberi kemudahan dan kelancaran,” ucapnya singkat.

Baca Juga:  Bersama 46 PNS Lain, Norhayati Dilantik Sebagai Sekwan DPRD Kaltim yang Baru

Diwartakan sebelumnya, kasus ini telah menyeret dua nama sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain. Penetapan keduanya dilakukan pada Kamis (18/9/2025).

Kejati Kaltim menduga ada penyimpangan dalam aliran dana hibah yang bersumber dari APBD Kaltim 2023 untuk program DBON. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran pihak lain dalam kasus tersebut. (Fch2/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co