Klausa.co

Kasus Pemalsuan SK Bupati Berau Mandek, KPMKB Tuntut Transparansi Hukum

Aksi unjuk rasa Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB), di depan Kantor Gubernur Kaltim. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sembilan bulan sudah kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 705 tentang penetapan tarif air Perumda Batiwakkal dilaporkan ke polisi. Namun hingga kini, belum ada kepastian hukum maupun penetapan tersangka.

Situasi ini memicu reaksi dari Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda. Mereka menggelar aksi di depan Kegubernuran Kaltim, pada Kamis (11/9/2025). Tuntutan mereka adalah transparansi aparat penegak hukum.

β€œKasus ini sudah lama mandek. Artinya, kami menuntut transparansi dan keadilan secepat-cepatnya, karena tidak masuk akal jika sembilan bulan kasus ini tidak juga selesai,” tegas Ketua KPMKB Samarinda, Oki.

Menurut Oki, alasan polisi yang menyebut perkara ini sebagai tindak pidana administrasi dan butuh waktu panjang untuk pembuktian, tidak bisa diterima.

Baca Juga:  Target Pemkot Samarinda Akhir 2022, Miliki Maskapai Sendiri, Layani Penerbangan Rute Perintis di Kaltim dan Kaltara

β€œSebenarnya, ini tergolong kasus sedang. Dua bulan seharusnya cukup untuk penyelidikan. Bukan sembilan bulan tanpa kejelasan,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan, KPMKB sudah mengirim surat aduan resmi ke Kapolri, Kapolda Kaltim, kepala daerah, DPRD, kejaksaan, hingga lembaga penegak hukum lainnya. Mereka memberi tenggat satu minggu kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan.

β€œKami sudah sepakat dengan pihak terkait. Jika waktu tujuh kali 24 jam itu lewat tanpa hasil, artinya komitmen dilanggar. Kami akan datang lagi untuk menagih janji,” ucap Oki.

Dalam siaran persnya, KPMKB menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta Gubernur Kaltim berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Berau. Kedua, mendesak evaluasi atas kemungkinan konflik kepentingan atau tekanan politik yang membuat penyelidikan tersendat. Ketiga, menuntut transparansi perkembangan kasus kepada publik.

Baca Juga:  Berbagai Tantangan Pembangunan Sekolah di Daerah 3T Kaltim

β€œKeadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut hingga menimbulkan kecurigaan adanya intervensi,” lanjut Oki.

Dalam dialog dengan mahasiswa, Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kaltim, Imanudin, menegaskan pihaknya hanya berwenang menyampaikan aspirasi kepada pimpinan.

β€œKapasitas kami menindaklanjuti dalam bentuk laporan kepada pimpinan. Itu bisa dikomunikasikan melalui Kesbangpol sebagai sekretariat Forkopimda untuk diteruskan ke pimpinan,” jelasnya.

Imanudin menambahkan, ranah hukum tetap berada di kepolisian. Namun ia memastikan laporan mahasiswa segera diteruskan.

“Mulai hari ini kami siapkan laporan untuk Gubernur. Apakah nanti ditindaklanjuti lewat surat resmi ke Kapolda atau mekanisme lainnya, itu kewenangan beliau sebagai Ketua Forkopimda,” tuturnya. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Reklamasi Tambang di Berau Minim Transparansi, Mahasiswa Soroti Ancaman Lingkungan

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightβ“‘ | 2021 klausa.co