Klausa.co

Bawaslu Kaltim Awasi Data Pemilih Semester I 2025, Temui 55 Ribu Pemilih Baru, Usulkan Perbaikan Data

Bawaslu Kaltim dalam pertemuan bahas pengawasan PDPB semester I 2025. (Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) telah menuntaskan tahapan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester I tahun 2025.

Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim menyampaikan, pengawasan dilakukan guna memastikan akurasi data, menjamin hak pilih warga negara, serta mencegah terjadinya data ganda dan tidak valid dalam daftar pemilih.

“Pemutakhiran data ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi menjadi fondasi dalam menjamin hak konstitusional masyarakat,” tegasnya, Sabtu (12/7/2025).

Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim, Bawaslu Provinsi aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik melalui pemantauan koordinasi, pencocokan data, hingga pelaporan hasil akhir pemutakhiran.

Baca Juga:  Bawaslu Kaltim Awasi Ketat Kampanye Pekan Pertama, Dugaan Pelanggaran Mulai Bermunculan

Salah satu momentum penting pengawasan berlangsung dalam Rapat Pleno PDPB tingkat Provinsi, yang sebelumnya digelar KPU Kaltim pada Jumat, (4/7/2025). Di rapat itu, KPU Kaltim telah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode triwulan II tahun 2025.

Dari data yang ditemukan, total pemilih aktif mencapai 2.840.524 orang, yang terdiri atas 1.467.530 laki-laki dan 1.372.994 perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota, 105 kecamatan, dan 1.038 kelurahan/desa.

Samarinda, sebagai Ibu Kota, tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 616.531 orang, disusul Kutai Kartanegara sebanyak 553.324 pemilih, dan Balikpapan sebanyak 524.644 pemilih.

Dari hasil rekapitulasi perubahan data pemilih, ditemukan sebanyak 55.665 pemilih baru yang potensial masuk ke dalam daftar.

Baca Juga:  Bupati Mahulu: Evaluasi RKPD Kunci Wujudkan Visi Pembangunan Daerah

Di sisi lain, Bawaslu juga mencatat 37.951 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, atau terdata ganda. Selain itu, terdapat pula 2.304 perbaikan data pemilih.

Kendati demikian, Mahakam Ulu menjadi satu-satunya wilayah yang tidak mencatat perubahan data dalam kategori pemilih baru, pemilih TMS, maupun perbaikan data.

Melalui pengawasan langsung pada rapat pleno, Bawaslu Kaltim melakukan pengecekan sampel data pemilih melalui laman cek DPT online.

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan dua poin penting, yakni dari beberapa pemilih yang sebelumnya tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada serentak tahun 2024 dan PSU di Kutai Kartanegara tahun 2025 tidak ditemukan dalam data terbaru.

Baca Juga:  Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kaltim Dirikan Posko di Kecamatan dan Kelurahan

Lalu, Pemilih yang masuk DPTb saat Pilgub Kaltim 2024 juga tidak terakomodasi dalam data PDPB semester I tahun 2025.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kaltim menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kaltim, dalam proses pemutakhiran untuk semester selanjutnya.

Sebagai bentuk transparansi dan keterlibatan publik, Bawaslu Kaltim juga membuka Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan pemilih ganda, tidak memenuhi syarat, atau belum terakomodasi karena kendala administrasi kependudukan.

“Keterlibatan aktif masyarakat untuk memastikan bahwa tidak ada satupun warga yang kehilangan hak pilihnya,” tutup Galeh. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co